Monday, May 30, 2016

Semangat Konversi Koperasi Syariah di Aceh


Oleh Teuku Rahmad Danil Cotseurani

            Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi nasional, dan aturan yang mengikatnya tentang koperasi di Indonesia  adalah undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian (lembaran Negara Repulik Indonesia nomor 116 tahun 1992).  Serta mengacu pada UUD 1945 pasal 33, Tentang Perkoperasian di Indonesia, bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan-serta untuk mewujudkan masyarakat  yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Penjelasan dalam Pasal 33, menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral dalam tata perekonomian nasional. Koperasi dirintis, pengembangannya serta diperkenalkan  dengan dorongan semangat kebangsaan yang dipelopori oleh Bapak Muhammad Hatta, wakil persiden pertama Republik Indoensia, dan lebih dikenal kemudian sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
            Adapun bentuk dan jenis koperasi, Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan daerah luas kerja adalah koperasi primer, koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan; koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer; gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat; induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah tiga gabungan koperasi
Jenis koperasi menurut status keanggotaannya adalah Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha, antara lain; Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
            Jenis koperasi menurut fungsinya adalah koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya;  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya; Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi; Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative). Untuk Koperasi jasa seperti halnya simpan pinjam, sekarang ini sesuai dengan tuntutan zaman dan perkembangan semangat Islam yang berdasarkan Alquran dan sunnah, maka hadirnya koperasi simpan pinjam sesuai syariat Islam (Koperasi Simpan Pinjam Syariah) yang berbeda dengan koperasi pada umumnya atau koperasi konvensional.
Dalam perkembangannya koperasi di Indonesia berjalan lamban dan timbul tenggelam dalam proses dan keberlangsungan operasionalnya, padahal porsi yang diberikan pemerintah untuk koperasi dengan disiplin dan bidang lainnya seperti perbankan dan perusahaan dan lembaga negara adalah  sama, namun pada kenyataannya perbankan dan lembaga negara atau perusahaan lainnya lebih mendominasi pangsa pasar dan berperan penting dalam hal pengembangan ekonomi di Indonesia. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Menengah Republik Indonesia harus lebih pro aktif dalam mengembangkan dan memajukan koperasi di Indonesia, karena dari data dan informasi banyak koperasi harus golong tikar atau tutup karena tidak mampu menjalankan operasional dan bisnisnya, banyak koperasi dibentuk untuk keperluan sesaat dan mendapatkan dana dari pemerintah juga hanya tinggal nama, sejatinya banyak bidang usaha masyarakat seperti di bidang pertanian, perkebunan, kelautan, kehutanan, industri dan lain lain peran serta koperasi sangat startegis dalam membantu dan mengembangkan ekonomi anggotanya atau pegawainya.
Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah disingkat KJKS memiliki dimensi yang berbeda dengan koperasi simpan pinjam konvensional demikian pula jika dibandingkan dengan Baitul Maal Wa Attamwil (BMT). Perkembangan ekonomi syariah di Dunia dan juga Indonesia yang notabene memiliki jumlah penduuk muslim sangat tinggi di sambut oleh pelaku bisnis jasa keuangan dengan mendirikan bank syariah. di tingkat mikro BMT mulai bermunculan sejak tahun 1984. Sesuai Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Syariah adalah Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perkoperasian. Koperasi SimpanPinjam dan Pembiayaan Syariah selanjutnya dalam peraturan ini disebut KSPPS adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq /sedekah, dan  wakaf sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.
Kegiatan Koperasi Simpan pinjam Syariah yang dalam hal ini disebut Usaha Jasa Keuangan Syariah adalah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya melalui mekanisme usaha Jasa Keuangan Syariah dari dan ditujukan penyalurannya untuk anggota Koperasi , calon anggota Koperasi ataupun anggota Koperasi lain.

              Pada prinsipnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah disebut Koperasi Islam (Koperasi Syariah) adalah koperasi Simpan Pinjam Syariah yang kegiatan usahanya meliputi bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan yang sustemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi. Dalam koperasi simpan pinjam Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah adalah yang dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan dari rapat anggota dimana dewan ini beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan dalam syariah. Dalam menjalankan fungsinya dewan pengawas syariah  menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi dan  berwenang untuk memberikan tanggapan atau melakukan penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.

              Manajemen Koperasi Syariah terdiri dari pengurus yang  menjalankan berbagai fungsi
eksekutif yang bisa mengangkat pengelola usaha setara direktur, manajer dan ataupun
kepala unit. Pengelola usaha merupakan tenaga profesional dan berpengalaman yang diangkat oleh pengurus dan di ajukan dalam rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Dalam organiasai koperasi simpan pinjam Syariah juga terdapat Perangkat organisasi Koperasi Islam terdiri dari Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi, Pengurus, dan juga Pengawas. sama seperti halnya 
koperasi simpan pinjam konvensional.
Simpanan dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota atau anggota koperasi mitra kepada koperasi simpan pinjam Syariah dalam bentuk simpanan/tabungan dan simpanan berjangka. Simpanan Wadiah Yad Adh-Dhamanah adalah simpanan anggota KJKS dengan akad wadiah atau titipan namun dengan sepersetujuan penyimpan dana simpanan dapat digunakan oleh KJKS dan (Unit Jasa Keuangan Syariah) UJKS Koperasi untuk kegiatan yang bersifat operasional koperasi, dengan ketentuan penyimpan tidak akan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya, tetapi bisa diganti kompensasinya  dengan imbalan bonus yang besarnya ditentukan sesuai kebijakan dan kemampuan koperasi yang bersangkutan.

              Investasi mudharabah Al-Mutlaqah adalah tabungan dari anggota pada koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah yang diperlakukan sebagai bentuk investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang ditujukan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dengan pengelolaan secara profesional disertai ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) sesuai dengan yang disepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.

              Investasi mudharabah Berjangka adalah merupakan tabungan anggota anggota koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah dimana penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi. 
            Ekonomi kerakyatan yang dicanangkan Pemerintah Indonesia itu adalah pengeterapan Undang-Undang Dasar 1945, yang dibangun secara bertahap sesuai situasi dan kondisi negeri ini. Baik di dalam tataran kesiapan kemampuan tingkat kecerdasan rakyat maupun kemampuan keuangan negara. Dan jangan lupa, Koperasi sebagai Sokoguru tidak bisa kita lepaskan dari tujuan akhir pembangunan di bidang ekonomi. Koperasi memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional. Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan, kekeluargaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia. Dan koperasi Saat ini dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus berkurang daya saing dan tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di dunia.
Momentum Syariat Islam di Aceh
Di Aceh,  dengan momentum dan semangat penerapan syariat Islam secara kaffah, dimana hampir semua sector harus berlandaskan syariah Islam terutama dalam kehidupan sehari-hari, berniaga, bisnis dan bermuamalah/ekonomi. setali dua uang dengan  perbankan di Aceh, sebutlah PT. Bank Aceh atau bank daerah milik pemerintah Aceh juga sedang semangat-semangatnya untuk berubah atau konversi ke Bank Aceh Syriah, yang sampai saaat ini masih dalam proses konversi, terlepas desakan dari berbagai elemen masyarakat di Aceh, namun yang pasti sistim keuangan dan perbankan Islam sangat sesuai dengan tuntutan zaman, sesuai dengan fitrah manusia dan sesuai dengan perintah Allah dan sunnatullah, hanya saja pengaruh colonial Belanda, Yahudi dan nasrani yang membuat kehidupan ummat Islam di Indoensia dan Aceh pada khususnya diakulturasi oleh sistim ekonomi kapitalis dan liberal. Maka dari itu kita tidak pernah akan terlambat untuk mengamalalkan cara-cara Islami yang telah dianjurkan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Tinggalkan kita mau tidak untuk meninggalkan riba dan berbisnis sesuai syariah Islam.
Melihat keadaan keuangan modern saat ini yang banyak dipengaruhi oleh konsep kapitalis yang membolehkan banyak apa yang telah dilarang dalam agama Islam, ummat Islam akhirnya berusaha mencari suatu alternatif sistem keuangan yang dapat menghindarkan diri mereka dari berbagai macam kegiatan dan transaksi yang bertentangan dengan hukum yang mereka fahami dalam agama mereka. Salah satunya kami di Aceh telah siap untuk konversi dari Koperasi Konvensional (Acheh Society Development Cooperative, di Bireuen) menjadi Koperasi Islam Aceh (KIA), dengan bisa menjadi pioneer, barometer dan rule model penerapan nilai-nilai prinsip syariah dalam berkoperasi di Aceh.

              Berbagai usaha telah dilaksanakan untuk mewujudkan suatu konsep keuangan (dan ekonomi) alternatif yang dapat menghindarkan ummat Islam dari berbagai transaksi yang bersifat paradoks tersebut. Seperti bunga (interest) yang sangat diharamkan dalam ajaran Islam dan sangat bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits dilaksanakan dalam banyak transaksi perbankan dan pasar keuangan modern. Belum lagi elemen gharar (uncertainty) dan maysir (gambling) yang terdapat dalam beberapa kontrak asuransi dan beberapa pasar keuangan derivatif lainnya, yang menyebabkan kegelisahan di hati banyak Ummat Islam.

            Dengan konsep dasar merujuk kepada Ayat-ayat dan Hadits-hadits yang menolak banyak kegiatan transaksi dan kontrak ini, beberapa usaha kaum Muslim telah berhasil membuat suatu konsep dasar keuangan Islam untuk mewujudkan suatu konsep keuangan alternatif yang berlandaskan Syari’ah yang mereka dambakan selama ini. Bermula dengan usaha Ahmed El-Naggar pada tahun 1963 di Mesir dengan mendirikan sebuah bank lokal yang menghindarkan segala transaksinya dari riba (berlandaskan  syar’iah) dan diikuti oleh banyak usaha akademisi dan praktisi dari kaum Muslim lainnya.

            Dan kini, perkembangan keuangan Islam semakin pesat di berbagai belahan dunia Timur dan Barat, dan semakin diminati oleh banyak orang untuk dipelajari secara lebih mendalam. Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.
Organisasi masyarakat di bidang ekonomi syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai pada 2015 ekonomi syariah akan tumbuh lebih baik daripada tahun ini. Hal ini menyesuaikan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga diperkirakan akan membaik di sekitar 5,5%. Beberapa perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan asuransi syariah mendukungnya. Pertumbuhan perbankan syariah yang diperkirakan akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%. Industri asuransi syariah Indonesia yang kini memegang posisi keempat dunia tumbuh sebesar 20% pada 2015. Menurut MES (Masyarakat ekonomi Syariah) pertumbuhan ekonomi Syariah pada tahun 2016 akan lebih baik.
Koperasi Islam (Koperasi Syariah) seharusnya menjadi ujung tombak dalam pengembangan ekonomi masyarakat baik di Indonesia pada umumnya dan Aceh pada khususnya, terlebih lagi daerah kita merupakan daerah agraris dengan  mata pencaharian utama masyarakat adalah bertani, berkebun dan nelayan, jadi dalam kaitan ini koperasi harus tambil di depan sebagia pioneer dalam membantu masyarakat tersebut, bayangkan saja banyak pengusaha mengeluh terkait usahanya karena daya beli masyarakat rendah di pasar, ujung-ujungnya berdalih belum cair dan terlambatnya realisasi proyek APBD atau APBA Aceh. kenapa APBA jadi barometernya padaha banyak hal bisa dilakukan oleh pemangku kepentingan dan pelaku bisnis di Aceh. mari kita lirik provinsi tetangga kita, Sumatera Utara. Masyarakat Sumatera Utara masa bodoh sama APBD, APBN  atau apapun namanya dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Karena sektor riil mereka bukan dari bantuan pemerintah tapinya indutri, ya banyaknya industri di kota Medan dan Sumatera Utara membuat pasar tidak berpengaruh terhadap daya beli masyarakatnya. Bahkan mereka dengan bangga mengundang masyarakat Aceh untuk datang ke kota Medan, baik untuk berbelanja, bisnis dan berwisata. Walaupun diperbatasan sering dipungli oleh oknum bila kedapatan kendaraan plat dari Aceh, tapi minat orang Aceh ke Medan tidak surut. Hal ini membuktikan betapa ada provinsi tetangga menjadi favorit dan masyarakat Aceh sangat bergantung pada pasokan apapun dari Medan.
Fenomena tersebut bisa kita kikis bersama, supaya paradigma menunggu aprahan dan cairnya proyek pemerintah jadi daya ekonomi di masyarakat, sesungguhnya bila masyarakat dan pemerintah Aceh berupaya meningkatkan dan mengembangkan koperasi sebagai potensi ekonomi ditengah masyarakat maka akan menjadi kekuatan ekonomi baru bagi rakyat Aceh. Undang-undang dan aturan sudah ada tinggal regulasi dan niat serius pemerintah Aceh memajukan koperasi. Sangat jarang ada lokakarya, seminar, pelatihan dan workshop dari pemerintah terhadap koperasi-koperasi di Aceh yang pada dasarnya nanti juga ada upaya kearah lebih baik dari pengembangan ekonomi masyarakat Aceh, karena setiap anggota koperasi adalah masyarakat, jadi dampaknya akan terasa langsung ke masyarakat pada umumnya. Perluasan jaringan usaha koperasi hingga ke beberapa kabupaten merupaka upaya untuk mendorong masyarakat Aceh mengerti akan perkoperasian yang dapat membantu pendapatan, meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan, mengembangkan kreatifitas kaum ibu-ibu dan juga membantu  usaha suami dan keluarga.
Gerakan Koperasi Islam
            Gerakan koperasi Islam di Aceh dan Indonesia harus didengungkan dan menggema seperti yang telah dicetuskan oleh para pendiri bangsa ini, dimana kekuatan ekonomi rakyat merupakan potesi dan kekuatan ekonomi terbesar negara kita, seperti ucapan Bung Hatta : “Rakyat yang lemah ekonominya tidak akan dapat membentuk negara yang kuat, dan ekonomi akan tetap lemah, apabila rakyat yang terbanyak masih buta huruf”. Tinggal diseleraskan saja dengan sesuai tuntuan Islam, semangat gerakan koperasi Islam Indonesia perlu diarahkan agar mampu berperan secara lebih luas di dalam perekonomian nasional. Koperasi Islam didorong agar bisa sungguh-sungguh menerapkan prinsip perkoperasian dan kaidah-kaidah usaha dalam tataran perekonomian nasional. Sehingga Koperasi Islam dapat menjadi organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonomi, partisipatif dan mengandung nilai-nilai social dan keislaman. Pembinaan koperasi pada dasarnya dimaksudkan mendorong agar koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.  
            Rakyat Aceh dan Indonesia menunggu gebrakan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal pembangunan gerakan koperasi Indonesia juga halnya Koperasi Islam sehingga bersinergi dalam upaya pegembangan ekonomi kerakyatan yang dicanangnya, Pak Jokowi dan rakyat kecil memang tidak dapat  dipisahkan, sehingga diharapkan dan wujud nyata untuk memacu kepentingan rakyat kecil berpenghasilan lemah yang sedianya dapat berkontribusi dalam koperasi yang identik dengan rakyat kecil. Pertumbuhan koperasi tentu akan berdampak kepada pengurangan kemiskinan dan pengurangan angka pengangguran.
            Selain itu, di Aceh, salah satu janji kampanye Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf juga pada sektor koperasi dan usaha kecil menengah untuk dikembangkan kearah yang lebih baik, dimana sektor ini sangat bersentuhan langsung dengan rakyat kecil, kaum miskin dan angka kemiskinan di Aceh masih tinggi, tingkat pengangguran dan pertumbuhan ekonomi Aceh yang masih rendah. Pernah kita dengar adanya koperasi produksi untuk para mantan kombatan, koperasi yang beranggotakan para mantan kombatan, mendapatkan alokasi lahan untuk perkebunan/pertanian sebesar 2ha/kk. Hal tersebut diatur dalam butir-butir MoU Helsinki, namun pemerintah Aceh dan DPRA masih sibuk mengurusi kepentingan politiknya dan Pilkada. Momentum peringatan hari koperasi nasional 12 Juli, seyogianya menjadi arah dan semangat baru dalam pengembangan konversi gerakan koperasi Islam secara nasional dan di daerah seperti halnya di Aceh. Semoga!



*)  Penulis adalah Auditor
      Domisili di Kompleks PT. AAF (ASEAN)
      Aceh Utara - Aceh – Indonesia 24354

      

No comments:

Post a Comment