Friday, May 27, 2016

Perubahan Bendera Aceh

Droe Keu Droe : Serambi Indonesia, 09/12/2014


Menarik menyimak pemberitaan dalam beberapa pekan terakhir ini dan khususnya di bulan Desember karena pada bulan tersebut disamping ada peristiwa tentang mengenang Tsunami dan ada juga peristiwa bersejarah yaitu Milad GAM, berita  tentang bendera Aceh yang masih belum tuntas sampai sekarang ini karena belum mendapat restu dari pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) masih menjadi harap-harap cemas bagi sebagian rakyat Aceh dan para anggota DPRA dari partai Aceh pada khususnya. Mereka telah melahirkan, mempejuangkan dan mengundangkan salah satu butir dari Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) tentang Bendara, lambang dan hymne Aceh.
Presiden dan menteri dalam negeri Republik Indonesia sudah berganti kekuasaan dari Presiden SBY ke Presiden Jokowi  dan dari Gamawan Fauzi ke Tjahyo Kumolo namun belum juga disahkan secara resmi tentang bendera dan lambang Aceh. alas an pemerintah Republik Indonesia untuk tidak menyetujui bendera Aceh karena mirip dengan bendera GAM yang dianggap separatis dulu dan kini sudah berdamai pasca 15 Agustus 2005 dengan ditandatanganinya perjanjina Helsinki di Finlandia. Berlarut-larutnya pembahasan dan penyetujuan tentang bendera Aceh di kementerian dalam negeri sampai harus beberapa kali diadakan pertemuan antara tim lobi pemerintah Aceh dan pemerintah Republik Indonesia sampai harus ada colling down, membuat wagub Aceh Muzakir Manaf atau yang disapa mualem untuk setuju merubah bendera Aceh, bulan bintang. Hal ini sangat mendasar, karena dulu waktu lahirnya Partai Aceh juga mendapat penolakan dari Kementrian hukum dan HAM (lemenkumham) mengenai bendara partai yang dianggap mirip dengan bendera GAM. Dan akhirnya setelah beberapa kali negosiasi antara pengurus Partai Aceh dan kemenkumham disepakati dengan perubahan bendera partai.
Hal yang sama sekarang ketika DPRA Aceh periode sebelumnya dan periode sekarang ini ketika melahirkan dan mengundangkan bendera daerah Aceh dan lambang daerah Aceh mendapatkan penolakan dari kemendagri. Sudah seharusnya anggota DPRA, Gubernur Aceh dan masyarakat Aceh untuk melunak dan menerima opsi dari pemerintah Republik Indonesia untuk mengubah bentuk bendera Aceh yang pernah dilakukan pada waktu lahirnya Partai Aceh. dirubah saja bendera Aceh tersebut dengan seperti bendera Partai Aceh yang terdiri dari warna kontras merah, ditengah-tengah bulan dan bintang disisi atas dan bawah les warna hitam diapit oleh warna putih, sedangkan disisi kanan diberi warna latar putih dan teks tulisan ACEH menurun ke bawah seperti pada bendera Partai Aceh, disisi kanan ada warna latar putih dan ada tulisan teks PARTAI dengan tulisan menurun kebawah. Dengan perubahan seperi ini sama halnya seperti perubahan pada bendera partai Aceh yang membedakan adalah jika bendera partai Aceh ditengah ada teks ACEH dan disisi kanan ada teks PARTAI, sementara untuk bendera daerah Aceh ditengah ada logo BULAN BINTANG dan disisi  kanan ada teks ACEH dengan kombinasi warna yang sama merah, hitam dan putih seperti warna pada bendera partai Aceh. perubahan seperti ini tidak akan mengubah makna, arti dan hakikat dari bendera daerah Aceh yang telah diidam-idamkan oleh rakyat Aceh dan merupakan amanah MoU Helsinki yang sampai saat ini turunan belum diaplikasikan dan diterapkan oleh pemerintah Aceh dan pemerintah Republik Indonesia.
Semoga saja anggota DPRA yang baru sekarang tidak berlarut-larut lagi pembahasan tentang bendera Aceh dan wakil gubernur juga sudah nerespon untuk diubah bendera Aceh dan dapat diterima oleh rakyat Aceh seperti perubahan pada bendera Partai Aceh yang bias diterima oleh masyarakat Aceh dan tetap melambangkan dan kekhasan Aceh.
Terimakasih kepada harian Serambi Indonesia atas dimuatnya tulisan ini,semoga menjadi reungan bersama dan bermamfaat bagi pemangku kepentingan di Aceh.

Teuku Rahmad Danil Cotseurani
Internal Auditor- ASDC
Bireuen - Aceh

  

No comments:

Post a Comment