Friday, May 27, 2016

Buku Akta Nikah Dalam Bentuk Kartu, Bolehkan?

Droe Keu Droe : Serambi Indonesia, 4/01/2016
Sebagai manusia yang hidup di zaman globalisasi dengan akses informasi dan mobititas yang tinggi, kerap kali kita melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain dengan berbagai tujuan dan kepentingan baik itu urusan keluarga, bisnis, wisata, dan acara kedinasan lainnya.
Kadangkala dalam melakukan perjalanan itu sendiri kita diharuskan untuk menginap dan bermalam ditempat tujuan karena ada hal tujuan yang ingin kita capai tidak kelar dalam sehari butuh waktu beberapa hari untuk menginap dan biasanya untuk menginap alternatif seperti hotel adalah tempat yang paling representatif.
Di Aceh yang daerah berlandaskan syariat Islam, dimana hotelpun harus bersyariat, sudah seyogianya bila ada tamu yang menginap akan diminta KTP, adakala kita bawa keluarga dalam hal ini istri. Maka tentu saja akan diminta buku nikah dan surat keterangan nikah. Hal ini tentu saja kita lupa membawanya karena biasanya buku nikah kita arsip dan dokumenkan dilemari atau brankas keluarga, sangat jarang kita bawa-bawa. Akan lebih praktis bila ada kartu nikah atau id card nikah dimana berbentuk seperti kartu-kartu lainnya contohnya kartu atm, kartu BPJS atau kartu NPWP, diamana kita mudah membawa dengan selalu ada di dompet atau tas bagi perempuan.
Sejatinya zaman presiden Joko Widodo dan Jusuf Kala ini, kita sangat familiar dengan kartu-kartu atau ID card untuk keperluan berbagai macam administrasi mulai dari pendidikan dengan kartu Indonesia Pintar, bidang kesehatan dengan kartu Indonesia Sehat atau BPJS bidang sosial ada kartu keluarga sejahtera,  dan berbagai macam kartu lainnya yang menunjukan identitas sang pengguna, sehingga masyarakat dapat semakin mudah memperoleh fasilitas pendidikan dan kesehatan, sosial serta menjaga daya beli masyarakat. Belum lagi sebelumnya sudah ada kartu SIM, kartu NPWP, kartu kredit dan tentu saja yang tidak boleh tidak ada adalah kartu tanda penduduk atau KTP sebagai warga negara Republik Indonesia.
Untuk hal ini kiranya pemerintah Indonesia atau pemerintah Aceh melalui Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam dan Dinas sosial dapat menerbitkan kartu nikah untuk memudahkan bagi setiap pasangan yang sering dan akan melakukan perjalanan dan menginap ditempat lain atau hotel sebagai tanda bahwa mereka pasangan sah suami istri, karena setiap orang sering lupa membawa buku nikah dan bisa saja mereka awalnya tidak bermaksud menginap ditempat tujuan tapi harus menginap di hotel atau penginapan sehingga jika ada penggrebekan akan terhidar dari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Tentu saja kartu nikah suami dibuat berbeda dengan kartu nikah istri terutama dari warna sedangkan isi bisa saja memuat keterangan bahwa mereka adalah pasang suami istri seperti halnya buku nikah suami dan istri yang berbeda warnanya.
Tidak dapat dipungkiri dewasa ini kemudahan dan akses kartu-kartu yang menunjukkan identitas pengguna untuk berbagai kepentingan dan tujuan, belum lagi dalam setiap kartu tersebut ditanam chip yang bisa memuat seluruh data dan dokumen penggunanya, dan tidak tertutup kemungkinan dengan teknologi dan informasi yang bertambah canggih dan maju nantinya akn ada kartu identitas pengguna yang bisa memuat semua data dan informasi pengguna yang bisa di akses ke tempat publik atau instansi yang membutuhkannya, misalnya di kartu tersebut memuat biodata, tanda tangan, foto, perpajakan, pernah terlibat kriminal, narkoba, bahkan data laporan keuangan yang bisa disimpan dalam chip yang ada di kartu identitas tersebut.  
Bila pemerintah Aceh melalui instansi terkaitnya merealisakan kartu nikah untuk pasangan resmi yang sudah menikah disamping buku nikah yang sudah diterbitkan oleh KUA dan Catatan Sipil berdasarkan undang-undang dan diakui oleh negara, biasa jadi provinsi Aceh akan menjadi pilot project untuk pembuatan kartu nikah suami dan kartu nikah istri. Akan lebih praktis dan mudah dibawa kemana saja karena akan selalu ada didompet atau tas sandang bagi kaum ibu-ibu.  
Terimakasih kepada Serambi Indonesia atas dimuatnya tulisan ini, semoga menjadi renungan untuk pemangku kepentingan di Aceh.

Teuku Rahmad Danil Cotseurani (TRDC)
Internal Auditor
ASDC Bireuen
Aceh 24251

 


No comments:

Post a Comment