Saturday, June 25, 2016

Buka Puasa Bersama Tiap hari di Aceh

Buka Puasa Bersama Tiap Hari di Aceh
Bulan Puasa di Aceh selalu suasana meriah dan ramai dalam berbagai hal  dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya karena pada bulan tersebut selain Allah melipat gandakan pahala bagi umat muslimin yang beribadah dan mengharap ridha Allah SWT juga sudah ada tradisi-tradisi islami yang berkembang secara turun temurun di masyarakat Aceh seperti meugang, masak kanji rumbi, undangan buka puasa bersama, santuni anak yatim piatu dan lain sebagainya di bulan suci ramadhan.

Selain sebagai tradisi hal tersebut diharapkan menjadi syiar dan upaya menyemarakkan budaya Islam di bulan suci Ramadhan. Jika dalam Islam memberikan sesuatu untuk berbuka puasa bagi kaum muslimin yang berpuasa Ramadhan  akan mendapatkan pahala lebih dari Allah. Dan hal ini biasa dilakukan oleh warga Negara kaya raya seperti Arab Saudi, Qatar, UEA dan Negara-negara Timur Tengah Lainnya, untuk memberi, menyediakan dan menyiapak aneka makanan untuk berbuka puasa yang digelar ditempat-tempat umum dan sarana ibadah lainnya. Di Aceh hal seperti itu masih jarang kita jumpai oleh warga-warga yang punya penghasilan lebih, entah kenapa?

Namun demikian, masjid dan meunasah bisa saja melaksanakan buka puasa bersama dengan warga lingkungan sekitar masjid atau meunasah di kampung setempat. Seperti yang dilakukan oleh beberapa masjid sunnah selama ini di Aceh, disamping juga ada tradisi memasak dan menyiapkan kanji rumbi bagi masyarakat sekitar masjid tersebut.

Seharusnya dengan dilakukan buka puasa bersama di masjid atau meunasah tiap hari di bulan suci Ramadhan dapat lebih dalam upaya syiar islami dan menambah jamaah shalat magrib di tiap masjid dan meunasah karena selama ini kita dapati ketika bulan puasa jamaah shalatmagrib sangat minim dan sedikit sekali. Hal ini disebabkan kaum muslimin di Aceh banyak yang masih berbuka puasa dirumah masing-masing dan otomatis karena kekenyangan tidak sanggup lagi pergi shalat berjamaah ke masjid atau meunasah. Padahal shalat berjamaahwajib bagi laki-laki kecuali ada uzur, dan baru ramai jamaah dan penuh ketika menjelang shalat Isya, Tawareh dan Witir. Ini harus menjadi perhatian para alim ulama di Aceh bagaimana upaya meramaikan jmaah shalat magrib selama bulan Ramadhan.

Perlunya musyawarah antara Ulama, Umara, Tengku Imum, Keuchik, Tuha Peut, Tuha Lapan, tokoh masyarakat dan warga setempat untuk menggelar dan mengadakan buka puasa bersamasetiap hari selama bulan suci Ramadhan di masjid atau meunasah setempat. Bisa dengan menerima dana dan donasi dari orang-orang kaya di kampong dan bisa dengan menjadwalkan secara bergilir untuk menyediakan penganan berbuka berupa minuman the dan beberapa potong kue dari warga masyarakat kampong tersebut sesuai beberapa Kepala Keluarga (KK) perhari.

Ini merupakan cara paling praktis yang bisa diaplikasikan dan diterapkan yang akan menjadi syiar, dakwah dan menyemarakkan bulan suci Ramadhan dan jamaah shalat magribpun akan ramai sama seperti jamaah shalat Isya, Taraweh dan Witir. Bisa juga dalam hitungan beberapa hari diselingi dengan potong kambing saat berbuka puasa tergantung dana, dan donasi sumbangan masyarakat yang menyumbang.

Berbedahalnya dengan undangan dan acara buka puasa bersama dalam rangka reuni atau jamuan buka puasa dari berbagai instansi swasta, pemerintah dan perbankan yang umum terjadi di warung-warung kupi, rumah makan, coffe-coffe atau restaurant dan hotel berbintang, biasanya karena jarang ketemu sesama warga yang berbuka puasa bersama sehingga asyik berbicara dan diskusi sampai-sampai waktu shalat magribpun tinggal bahkan ada yang sampai isya belum beranjak dari tempat buka puasa bersama tersebut, Na’uzubillah. Bukannya pahala yang didapatkan dari buka puasa bersama malah maksiat bersama yang didapat karena melalaikan waktu ibadah shalat.

Fenomena ini sering kita jumpai di kota-kota besar, konon lagi tempat diselenggarakannnya buka puasa bersama itu jauh dari masjid dan meunasah. Malah ada yang tidak ada fasilitas mushalla, jikapun ada tempatnya sempit dan kecil sementara orang-orang banyak mau shalat magrib. Padaha kita tahu jeda antara waktu berbuka puasa dengan azan dan shalat magrib tidak lama, jadi mustahil kita dapat shalat berjamaah magrib jika masih berlama-lama dengan santapan dan aneka makanan berbuka puasa. Maka benarlah ucapan Nabi Muhammad SAW untuk berbuka puasa dengan 2 biji kurma dan segelas air putih, maknanya apa supaya kita bisa siap dan sanggup melaksanakan shalat magrib berjamaah. Coba bayangkan dan lihat saja dimana ketika ada hajatan buka puasa bersama di salah satu tempat aneka hidangan makanan dan minuman ada tersedia denga berbagai macam rasa, warna dan selera. Namun ketika beduk atau sirene tanda buka puasa berbunyi yang sanngu kita makanan dan minum hanya beberapa saja, sisanya menjadi mubazir dan tidak terjamah.

Padahal disaat yang sama di bagian wilayah dunia lainnya seperti di Afrika, Somalia, Ethiophia, Palertina, Suriah kaum muslimin disana berbuka puasa ala kadarnya saja bahkan tidak ada makanan dan minuman enak untuk berbuka karena kawasan perang dan konflik. Sungguh kita buta mata hati jika berfoya-foya dan mubazir dalam menikmati Rahmat Allah dalam hal berbuka puasa. Semoga ini menjadi renungan bagi kita semua, dimulai dari keluarga kita sampaikan kemudian para Ulama dan Umara untuk lebih mengingatkan ummatnya agar tidak berlebihan dalam berbuka puasa malah sampai meninggalkan kewajiban shalat dan ketuklah hati mereka untuk saling berbagi di bulan mulia ini, Ramadhan Mubarak.    


Teuku Rahmad Danil Cotseurani
Auditor
D/A. Kompleks Perumahan PT. AAF (ASEAN)
Krueng Geukueh -Aceh Utara - Aceh  24354



Thursday, June 2, 2016

Utang Membengkak, Isu PHK Masal dan Harga Barang Melambung, Ada Apa Dengan Perekonomian Negeri Kita ?


Oleh Teuku Rahmad Danil Cotseurani

            Pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2016 di Lombok, beberapa saat yang lalu, Presiden Joko Widodo meminta pers ikut membangun optimisme kepada publik. Sebaliknya Presiden mengingatkan pers agar tidak ikut menebar pesimisme. Tidak hanya pers, rakyat kecil hingga kelas menengah saat ini sudah merasakan langsung pahitnya kehidupan “elit” alias ekonomi sulit. Realitas kehidupan tersebut diperparah lagi dengan adanya utang, korupsi, dan konstitusi liberal-kapitalis. Dimana tiga faktor ini saling berkait sangat mempengaruhi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutaman dalam hal perekomian.
            Karena itu kekhawatiran Indonesia bisa bangkrut karena bayar utang. Belum lagi soal kewajiban negara membayar bunga obligasi rekap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 100 triliun per tahun, yang menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, harus terus ditanggung sampai puluhan tahun ke depan atau bahkan sampai seumur hidup. Jadi optimisme yang bagaimana? Jika ada rasa aman dan masa depan jelas otomatis. Penguasa jangan ninabobokkan rakyat dengan menutup-nutupi hal-hal yang tidak sesuai dengan realitas.
            Sejak kemerdekaan hingga saat ini, Indonesia telah mengalami beberapa fase.Salah satunya adalah zaman pemerintahan orde baru hingga Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya.Pada pemerintahan ini,dapat dikatakan bahwa ekonomi Indonesia berkembang pesat. Dengan kembali membaiknya hubungan politik dengan negara-negara barat dan adanya kesungguhan pemerintah untuk melakukan rekonstruksi dan pembangunan ekonomi,maka arus modal mulai masuk kembali ke Indonesia.PMA dan bantuan luar negeri setiap tahun terus meningkat.Sasaran dari kebijakan tersebut terutama adalah untuk menekan kembali tingkat inflasi,mengurangi defisit keuangan pemerintah dan menghidupkan kembali kegiatan produksi, terutama ekspor yang sempat mengalami kemunduran pada masa orde lama.Indonesia juga sempat masuk dalam kelompok Asian Tiger, yakni Negara-negara yang tingkat prekonomiannya sangat tinggi.
Namun disamping kelebihan-kelebihan tersebut,terdapat kekurangan dalam pemerintahan orde baru.Kebijakan-kebijakan ekonomi masa orde baru memang telah membuat pertumbuhan ekonomi meningkat pesat,tetapi dengan biaya yang sangat mahal dan fundamental ekonomi yang rapuh.Hal ini dapat dilihat pada buruknya kondisi sektor perbankan nasional dan semakin besarnya ketergantungan Indonesia terhadap modal asing,termasuk pinjaman dan impor.Inilah yang akhirnya membuat Indonesia dilanda suatu krisis ekonomi yang diawali oleh krisis nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada pertengahan tahun 1997.Kecenderungan melemahnya rupiah semakin menjadi ketika terjadi penembakan mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998 dan aksi penjarahan pada tanggal 14 Mei 1998.
Sejak berdirirnya orde baru tahun 1966-1998,terjadi krisis rupiah pada pertengahan tahun 1997 yang berkembang menjadi suatu krisis ekonomi yang besar.Krisis pada tahun ini jauh lebih parah dan kompleks dibandingkan dengan krisis-krisis sebelumnya yang pernah dialami oleh Indonesia. Hal ini terbukti dengan mundurnya Soeharto sebagai presiden, kerusuhan Mei 1998, hancurnya sektor perbankan dan indikator-indikator lainnya, baik ekonomi, sosial, maupun politik.
Faktor-faktor yang diduga menjadi penyebab suatu krisis moneter yang berubah menjadi krisis ekonomi yang besar, yakni terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS lebih dari 200% dan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang. Bahkan hingga saat ini nilai tukar dollar terhadap rupiah kian menjelit hampir tembus Rp. 15.000,-.

Krisis Ekonomi di Indonesia
            Pada Juni 1997, Indonesia terlihat jauh dari krisis. Tidak seperti Thailand, Indonesia memiliki inflasi yang rendah, perdagangan surplus lebih dari 900 juta dolar, persediaan mata uang luar yang besar, lebih dari 20 miliar dolar, dan sektor bank yang baik. Tapi banyak perusahaan Indonesia yang meminjam dolar AS. Pada tahun berikut, ketika rupiah menguat terhadap dolar, praktisi ini telah bekerja baik untuk perusahaan tersebut, level efektifitas hutang mereka dan biaya finansial telah berkurang pada saat harga mata uang lokal meningkat.Pada Juli, Thailand megambangkan baht, Otoritas Moneter Indonesia melebarkan jalur perdagangan dari 8 persen ke 12 persen. Rupiah mulai terserang kuat di Agustus. Pada 14 Agustus 1997, pertukaran mengambang teratur ditukar dengan pertukaran mengambang-bebas. Rupiah jatuh lebih dalam. IMF datang dengan paket bantuan 23 miliar dolar, tapi rupiah jatuh lebih dalam lagi karena ketakutan dari hutang perusahaan, penjualan rupiah, permintaan dolar yang kuat. Rupiah dan Bursa Saham Jakarta menyentuh titik terendah pada bulan September. Moody's menurunkan hutang jangka panjang Indonesia menjadi "junk bond".
            Meskipun krisis rupiah dimulai pada Juli dan Agustus, krisis ini menguat pada November ketika efek dari devaluasi di musim panas muncul pada neraca perusahaan. Perusahaan yang meminjam dalam dolar harus menghadapi biaya yang lebih besar yang disebabkan oleh penurunan rupiah, dan banyak yang bereaksi dengan membeli dolar, yaitu: menjual rupiah, menurunkan harga rupiah lebih jauh lagi.
            Inflasi rupiah dan peningkatan besar harga bahan makanan menimbulkan kekacauan di negara ini. Pada Februari 1998, Presiden Suharto memecat Gubernur Bank Indonesia, tapi ini tidak cukup. Suharto dipaksa mundur pada pertengahan 1998 dan B. J.  Habibie menjadi presiden. mulai dari sini krisis moneter Indonesia memuncak.
            Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono terdapat kebijakan kontroversial yaitu mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
             Kebijakan kontroversial pertama itu menimbulkan kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial.
             Kebijakan yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur massal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji memperbaiki iklim investasi. Salah satunya adalah diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah. 
            Menurut Keynes, investasi merupakan faktor utama untuk menentukan kesempatan kerja. Mungkin ini mendasari kebijakan pemerintah yang selalu ditujukan untuk memberi kemudahan bagi investor, terutama investor asing, yang salah satunya adalah revisi undang-undang ketenagakerjaan. Jika semakin banyak investasi asing di Indonesia, diharapkan jumlah kesempatan kerja juga akan bertambah.  Belum lagi angka PHK masal yang akan terjadi seiring hengkangnya  perusahaan besar di Indonesia seperti Ford, Panasonic, Toshiba sampai Harley Davidson dan dunia  perbankan.

Krisis Ekonomi masa pemerintahan Joko Widodo

Demonstrasi dan protes meruak ke arah Jokowi, sebagian besar pendemo malah  mendesaknya pulang ke Solo karena gagal dan memalukan warga Solo.  Indonesia dibayangi krisis ekonomi warisan  era SBY ,dan suasananya mirip menjelang krisis moneter 1997, utang swasta saat ini kebanyakan berjangka pendek dan tanpa lindung-nilai. Banyak pula dari utang tersebut dipakai membiayai proyek jangka panjang. Para oligarki kelilingi Jokowi.
Sampai menjelang krisis moneter 1997, kinerja lembaga-lembaga keuangan Indonesia sangat kinclong. Asetnya melejit sangat cepat, demikian pula keuntungannya. Para konglomerat pemilik bank pun tampak sangat percaya diri dalam melakukan ekspansi bisnis di segala sektor.
Ketika itu Indonesia seolah tinggal selangkah menjadi negara makmur. Tapi semua itu mulai berantakan pada Agustus 1997, ketika rupiah mulai terjun bebas terhadap dollar AS. Kredit macet dan harga-harga barang langsung melambung. Rakyat pun mengamuk.
Demikian hebatnya amuk rakyat ketika itu, tentara yang biasanya sangat ampuh menghadapi kerusuhan tak berdaya. Akhirnya, ketika kobaran api dan kematian makin merebak di berbagai kota, Soeharto menyatakan mundur sebagai Presiden RI pada 21 Mei 1998.
Mirip menjelang Krisis moneter 1997, data BI sampai awal 2015 menunjukkan utang luar negeri swasta lebih besar ketimbang pemerintah, yaitu US$ 192 miliar berbanding US$ 136 miliar. Sama seperti dulu, kebanyakan utang swasta, menurut data BI sekarang, bersifat jangka pendek dan tanpa lindung-nilai.
Celakanya, tak sedikit dari utang Valas tersebut dipakai untuk membiayai proyek-proyek berjangka menengah atau panjang. Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil dari proyek-proyek tersebut berbentuk rupiah. Salah satu paling berisiko adalah proyek-properti yang belakangan ini menjamur dimana-mana. Hal ini tampak kasatmata dari pembangunan perumahan, mal, superblock, dan sebagainya.Maka, seperti 1997, bila nanti rupiah jeblok berkelanjutan, kredit macet bakal melesat dan banyak proyek berhenti di tengah jalan. PHK massal pun tak terelakkan!
Bisa dipastikan, lembaga-lembaga akan mengalami kerugian besar bahkan bisa bangkrut lantaran tak sanggup menanggung kredit macet. Dan pemerintah pun dihadapkan pada dua pilihan: mengambil langkah penyelamatan dengan menalangi kredit macet para kreditor, atau membiarkan kebangkrutan terjadi. Seperti kasus Bank Century, menyelamatkan bisa membuat para pengambil keputusan menjadi bulan-bulanan para politisi, bahkan bisa masuk penjara. Bila memilih keputusan kedua, pada titik ekstrim, dunia keuangan bisa mengalami kebangkrutan massal atau jatuh sepenuhnya ke tangan asing.
Siapa yang berhak menentukan telah terjadi krisis, dan apa yang bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tentu juga harus realistis bahwa sekarang ini segala sesuatu bisa dijungkirbalikkan, termasuk pasal-pasal hukum yang tersurat.
Kini secara umum lembaga keuangan, baik bank maupun yang non-bank, masih dalam kondisi sehat. Hanya saja, sejumlah isyarat bahaya sudah bermunculan. Salah satunyanya adalah anjloknya laba bank-bank swasta papan atas pada 2014. Laba perbankan swasta dalam Top 10 bank terbesar di Indonesia, tahun lalu turun 7,06% dari Rp 28,12 triliun menjadi Rp 26,13 triliun.
Hanya dua bank swasta yang tahun lalu mengalami kenaikan laba, yaitu BCA dengan perolehan Rp 16,49 triliun atau naik 15,7% dari Rp 14,25 triliun; dan Bank Panin dengan pertumbuhan laba 4,42% dari Rp 2,26 triliun menjadi Rp 2,36 triliun. Bank swasta lainnya, yaitu CIMB Niaga labanya anjlok 59,13% menjadi Rp 2,34 triliun di akhir 2014; Bank Danamon rontok 36% menjadi Rp 2,6 triliun; BII ambles 65% menjadi Rp 752 miliar; dan Bank Permata turun 8,77% menjadi Rp 1,59 triliun.
Dalam Top 10 bank terbesar di Indonesia itu, bank-Bank BUMN memang masih mencetak pertumbuhan laba. Total laba yang dibukukan Mandiri, BRI, BNI dan BTN tahun lalu naik 12,07% menjadi Rp 56 triliun. Dengan rincian, laba BRI naik 14,35% menjadi Rp 24,2 triliun, Mandiri naik 9,34% menjadi Rp 19,9 triliun, BNI naik 19,1% menjadi Rp 10,78 triliun. Satu-satunya bank milik pemerintah yang membukukan penurunan laba adalah BTN , yaitu dari 1,56 triliun menjadi 1,12 triliun atau turun 28,59%.
Sementara itu  merosotnya harga komoditas seperti minyak sawit, batubara dan minyak telah mendorong OJK untuk mengingatkan para bankir agar waspada terhadap bahaya kredit macet. Dengan alasan, rontoknya harga komoditas-komoditas tersebut berdampak luas terhadap perekonomian nasional. Ini karena minyak kelapa sawit dan batubara adalah komoditas unggulan Indonesia, dan minyak masih merupakan sumber penghasilan penting bagi pemerintah.
OJK tak menginginkan apa yang terjadi pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) merembet ke yang lain. Kemacetan KUR tahun lalu mencapai 4,2%, padahal batas toleransi kredit macet adalah 5%. Kenyataan ini membuat pemerintah memangkas KUR sebanyak 30% menjadi Rp 20 trilliun pada tahun ini. Agar tak kecolongan lagi, pemerintah juga tak lagi menggunakan BPD sebagai penyalur KUR. Sekarang hanya BRI, BNI, dan Mandiri yang diberi kepercayaan menyalurkan KUR.
Masyarakat belum paham benar dengan kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo dengan kabinet kerjanya, yang masyarakat rasakan adalah harga BBM naik tinggi dan turun sedikit padahal harga minyak dunia lagi jatuh, harga-harga barang di pasar melambung tinggi, belum lagi isu PHK masal dari berbagai perusahaan besar yang siap angkat kaki dari Indonesia. Sejatinya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah di berlakukan di negara-negara ASEAN bisa kita mamfaatkan sebagai ajang menunjukan jati diri bangsa dalam bidang perekomiaan tapi apa daya negara kita masih sebagai penonton dan siap digempur oleh tenaga kerja asing dan produk luar negeri yang berwara-wiri di Indonesia.  Ada apa dengan perekonomian negeri  kita?  hingga reshuffle di Kabinet kerja Jokowi belum lama inipun belum bisa meningkatakan perekonomian di Indonesia.  Dan secara fakta  Indonesia belum siap menghadapi MEA dan pasar bebas.

Kondisi Ekonomi di Aceh

            Setali tiga uang dengan perekonomian nasional, Pertumbuhan ekonomi Aceh  melemah pada triwulan II tahun 2015 sebesar -1,72%, jauh berada di bawah proyeksi yang dibuat pada triwulan lalu yang diperkirakan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,54–1,54%. Perekonomian Aceh pada triwulan III diperkirakan masih akan terkontraksi sebesar 1,84%-0,84%.
Demikian hasil kajian Bank Indonesia (BI) terhadap Ekonomi dan Keuangan Regional  Provinsi Aceh Triwulan II 2015 yang dipublikasikan lewat laman resmi BI pada Agustus ini. Hasil kajian BI, Senin, 24 Agustus 2015. Menurut BI, berakhirnya era ekspor gas Aceh menyebabkan sektor pertambangan dan industri pengolahan memberikan kontribusi negatif sebesar -3,05% dan -1,61%. Selain itu, defisitnya neraca perdagangan Aceh atau net impor memberikan dampak sangat signifikan yaitu sumbangan kontraksi sebesar -4,75%.
Perkembangan ekonomi makro dari sisi penawaran, BI menjelaskan, pada triwulan II 2105 struktur ekonomi Aceh dari sisi penawaran tidak mengalami perubahan. Sektor pertanian masih menjadi sektor utama dengan pangsa terbesar yaitu sebesar 27,1%. Selanjutnya sektor lainnya dengan pangsa terbesar adalah sektor perdagangan (15,6%), dan sektor konstruksi (9,0%)
Sementara itu, menurut BI, pertumbuhan ekonomi tanpa migas Aceh mengalami pertumbuhan sebesar 4,34%, meningkat dibandingkan triwulan yang sebesar 4,17%. Selain itu, BI menyebut sektor jasa keuangan dan konstruksi juga mengalami kontraksi. Sektor utama lainnya yang masih mengalami pertumbuhan yaitu sektor pertanian, namun mengalami perlambatan pertumbuhan sehingga belum mampu meningkatkan ekonomi Aceh secara keseluruhan. Beberapa sektor yang menjadi penopang pertumbuhan Aceh pada triwulan laporan adalah sektor pemerintahan, perdagangan, transportasi dan jasa pendidikan. Sektor-sektor tersebut mengalami peningkatan pertumbuhan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.
Masih menurut BI, apabila dilihat dari sumber kontraksi, kontribusi terbesar disumbang sektor pertambangan dan industri pengolahan dengan kontribusi masing-masing sebesar -2,30% dan -1,29%. Meskipun secara keseluruhan perekonomian Aceh mengalami kontraksi, menurut BI, beberapa sektor masih tumbuh dan memberikan kontribusi positif. Di antaranya, sektor administrasi pemerintahan, perdagangan, transportasi, pertanian, dan jasa pendidikan.
Sedangkan perkembangan ekonomi makro dari sisi permintaan, menurut BI, kontraksi ekonomi Aceh dari sisi permintaan disebabkan defisitnya neraca perdagangan Aceh atau net impor. selain itu, BI menyebut, investasi juga tercatat mengalami pertumbuhan yang negatif sebesar -0.15% dengan kontribusi kontraksi sebesar -0,05%. Di sisi lain, walaupun masih tumbuh positif sebesar 2,85%, perlambatan di komponen konsumsi rumah tangga (triwulan lalu sebesar 3,32%) juga berperan terhadap kondisi ekonomi Aceh pada triwulan laporan. Sementara itu, walaupun terdapat peningkatan signifikan pada komponen pengeluaran pemerintah yang tumbuh 8,34%, namun belum mampu untuk memperbaiki kondisi ekonomi Aceh pada triwulan II 2015,
BI memperkirakan perekonomian Aceh pada 2016 masih akan terkontraksi sebesar 1,84%-0,84%. Dari sisi permintaan, konsumsi rumah tangga diperkirakan tumbuh seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakat perayaan puasa, lebaran dan tahun ajaran baru, namun demikian kondisi tersebut belum mampu mengimbangi kontraksi akibat defisitnya neraca dagang Aceh.
            Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) merupakan persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi saat periode survei.  Ekspektasi konsumen menjadi penting untuk menjaga kinerja komponen konsumsi dalam PDRB Aceh. Oleh karena itu, pemerintah Aceh diharapkan terus meningkatkan realisasi APBA 2016 dan mendatang.
Seperti diketahui bersama ekonomi Aceh masih sangat di topang realisasi APBA secara langsung meningkatkan penerimaan beberapa perusahaan di Aceh, terutama pada sektor konstruksi. Kondisi tersebut secara tidak langsung akhirnya meningkatkan pendapatan dari masyarakat Aceh, sehingga daya beli dan tingkat konsumsi tetap terjaga. Berbeda halnya dengan provinsi tetangga Sumatera Utara, perindustrian, jasa dan perdagangan tumbuh pesat disana, terlepas pemainnya bukanlah warga lokal, akan tetapi konglomerat keturunan China adalah pemain utama perekonomian di Medan, Sumatera Utara. Dan betapa hari ini Aceh masih sangat tergantung dengan arus barang dan jasa dari Medan, bahkan sampai listrik dan telur saja harus “ekspor” dari kota nomor tiga di Indonesia tersebut.
Siapapun boleh jadi Gubernur Aceh pada pilkada 2017 nanti, namun upaya untuk melepas cengkraman Medan terhadap Aceh dari sisi ketergantungan barang, jasa dan perdagangan  dari Medan adalah hal yang sangat sulit terjadi, simak saja nanti pada ajang kampanye calon gubernur dan wakil gubernur tidak akan ada kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur  yang secara terang-terangan berani umbar janji bahwa Aceh tidak akan lagi tergantung sama Medan. Belum lagi para pejabat Aceh juga doyan ke Medan, terlepas dari minimnya hiburan, wisata dan pusat perbelanjaan di Aceh seumpama mall-mall besar. Pengusaha dan bos China Medan tidak akan rela bila Aceh “Merdeka” dari ketergantungan dengan Medan, ujung-ujungnya meraka akan rugi dan hilang pangsa pasar, sebab Riau dan Kepri lebih dekat ke Malaysia dan Singapura, sementara Sumatera Barat juga masih bisa “didekte” oleh pengusaha Medan.
Terkait dengan bisnis dan perputaran uang di Aceh, hal yang sangat ini bertolak belakang adalah meminta investor menanamkan modal di Aceh untuk menggeliatkan pertumbuhan ekonomi, serta menambah lapangan kerja bagi masyarakat Aceh. Sedangkan para pejabat dan pengusaha di Aceh sendiri malah memilih berinvestasi di Sumatera Utara dan Jakarta – diluar Aceh.  Sangat kontras dengan kehidupan masyarakat  Aceh yang masih terjebak dalam kemiskinan. Di mana persentase menunjukkan bahwa kemiskinan di Aceh merupakan salah satu yang tertinggi di Pulau Sumatera. Data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh:  angka  kemiskinan di Aceh 18,05 persen atau meningkat daripada tahun sebelumnya.  Nah, Nyan Ban !.

*) Penulis adalah
Teuku Rahmad Danil Cotseurani
Intenal Auditor ASDC

Bireuen-Aceh-Indonesia

APAKAH ADA SERTIFIKAT HALAL DAGING OLEH ULAMA ACEH?

Dimuat Droe Keu Droe : Serambi Indonesia, 15 Juli 2015

            Fenomena Muegang atau mak meugang hanya bisa kita jumpai di Aceh, yang ditandai potong sapi atau lembu dan kerbau yang dijual oleh pedagang daging mulai pasar kecamatan, pasar kabupaten dan dipusat kota Banda Aceh. Tradisi meugang yang dilakukan masyarakat Aceh pada saat mau menyambut puasa Ramadhan, menyambut hari raya idul fitri dan menyambut hari raya idul adha atau hari raya haji, jadi di Aceh dalam setahun ada tiga kali meugang dan sudah menjadi tradisi dari jaman lampau hingga sekarang. Menariknya harga daging di Aceh ibarat harga emas yang terus naik harganya dari tahun ke tahun, pada tahun 2014 kisaran harga daging di Aceh rata pada saat meugang Rp. 130.000,- dan pada tahun ini, 2015 harganya melambung jadi Rp.150.000,- dan dapat dipastikan pada tahun  2016 akan terus bergerak naik. Pun demikian antusiasme masyarakat Aceh menyambut tiga perisiwa besar tersebut yaitu puasa, hari raya idul fitri dan hari raya idul adha dengan meugang walau ada qurban pada hari raya idul adha tetap saja tinggi dan mampu membeli walau harga dagingnya terus mengalami kenaikan dari masa ke masa. Itulah keunikan masyarakat dan budaya Aceh.
            Tentu bagi masyarakat kalangan menengah ke atas masalah harga tidak menjadi soal, namun bagaimana dengan masyarakat miskin, memang kadang kala sejumlah instansi, lembaga dan aparatur negara ada menyumbang sapi untuk dijadikan daging meugang yang dibagi-bagi kepada kaum miskin tapi tetap saja tidak akan merata dan dinikmati oleh sejumlah masyarakat Aceh yang kategori miskin dan dhuafa yang ada di seluruh Aceh. Harapan kita pada pemerintah Aceh melalui dinas terkaitnya dapat mengontrol dan ada standar harga daging meugang di Aceh pada khususnya, karena keaneka ragaman budayanya dan tradisi meugang yang ada setiap tahun sebanyak tiga kali dalam setahun.
            Ketika hari meugang di Aceh yang ditandai banyaknya penjual daging yang menjajakan daging dagangannya yang kadang kala ada lapak khusus dibuat untuk menjual daging yang terpisah dari tempat atau pasar seperti biasanya, dan daging sapi atau kerbau digantung untuk dijual dari sejak subuh sampai menjelang siang, namun yang menjadi perhatian kita apakah pada saat proses pemotongan lembu atau kerbau dalam jumlah banyak seperti itu apakah dilakukan proses secara islami dan halal?  mengingat banyaknya jumlah sapi atau kerbau yang disembilih pada saat malam atau hari meugang. Apakah ada suatu sertifikat halal atau lisensi halal yang dikeluarkan oleh ulama Aceh untuk para pemotong atau yang menyembelih sapi atau kerbau tersebut? dan pada akhirnya disebut daging halal dari proses penyembelihannya.
 Untuk itu disini perlu peran ulama dan umara dalam hal ini MPU, Dinas Syariat Islam dan atau ormas-ormas islam lainnya selaku regulator yang  membuat suatu sertifikasi atau lisensi halal untuk menjamin ummatnya masyarakat Aceh mengkonsumsi daging yang dibeli itu secara halal dan memenuhi unsur syar’i, karena kita masyarakat Aceh dengan syariat islamnya sudah sepantasnya masalah kehalalan suatu makanan yang apalagi  berasal dari hewan ternak yang disembelih menjadi penting untuk mengharapkan keberkahan dari makanan yang kita santap dari hewan ternak tersebut. Pemimpin serta ulama akan Diminta pertangungjawabannya bila masalah keummatan kurang dihiraukan dan luput dari perhatian kita semua.
Di Negara-negara tetangga kita seperti Malaysia, Singapura dan Thailand sudah menerapkan dan memberlakukan sertifikat halal terhadap daging dari hewan ternak seperti sapi dan kerbau juga kambing mungkin mendesak dinegara-negara tersebut karena ada satu lagi hewan ternak seperti babi yang juga dijual untuk kalangan non muslim disana, masih untung kita mayoritas ummat Islam jadi daging babi tentu tidak ada kita jumpai di daerah kita, namun bila mana kedepan atau dimasa akan datang permintaan daging sapi meningkat dan pemerintah kita harus mengimpor umpamanya daging sapi Australia dan New Zealand maka mutlak sertifikat halal perlu dan penting sekali diterapkan.
Semoga saja hal-hal seperti ini tidak luput dari perhatian ulama kita dari pada mengurus masalah khilafiyah dibulan suci ramadhan, masih banyak masalah keummatan yang perlu diperhatikan oleh ulama dan para pemimpin kita seperti potensi zakat,infaq dan sedeqah untuk mengurangi angka kemiskinan, perbankan islam dan seterusnya. Dan kita harapkan ketenteraman dalam menjalankan ibadah dibulan puasa ini tanpa harus kita lihat aparat meneteng senjata lengkap ketika kita ke masjid untuk beribadah, semoga!

Teuku Rahmad Danil Cotseurani
Internal Auditor ASDC Bireuen
Aceh 24251


   

Wednesday, June 1, 2016

Sensus Kendaraan Bermotor di Aceh Untuk Kepentingan Siapa?


Dalam beberapa pekan kebelakang diawal bulan Januari 2016 ini, jika kita mengujungi kantor samsat diseluruh Aceh, untuk membayar pajak kendaraan, pengurusan STNK dan urusan lainnya di kantor tersebut kita akan disambut oleh petugas sensus kendaraan dari pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh.

Sensus kendaraan bermotor di Aceh dimana disosialisasikan dalam iklan layanan masyarakat dihalaman depan harian Serambi Indonesia dalam beberapa hari terakhir dipenghujung tahun 2015 dan dilaksanakan diawal tahun ini 2016. Lalu pertanyaan masyarakat untuk apakah dilaksanakan sensus kendaraan di Aceh? apakah selama bertahun-tahun tidak adakah angka dan data yang valid tentang kendaraan bermotor di Aceh. selama ini masyarakat dengan hadirnya sistim informasi dan teknologi di Samsat kita bisa mengecek jadwal pembayaran dan jumlah pajak dan STNK kendaraan bermotor di www.esamsataceh.com. Sehingga dengan adanya layanan online tersebut kita tahu nominal angka pajak dan biaya yang harus kita bayar untuk kendaraan kita dengan cepat dan mudah. Juga meminimalisir pungutan-pungutan dan “biaya adm” oleh oknum.

Sebagaimana dimuat di rubrik Droe Keu Droe yang ditulis oleh warga tentang adanya “iuran” saat pengesahan setelah membayar pajak sebesar Rp.10.000,- angka ini ternyata berbeda-beda, bahkan ada yang sampai Rp. 50.000,- untuk yang katanya “biaya adm” pengesahan tadi. Padahal biaya tersebut tidak ada karena sudah termasuk dalam besarnya nominal pajak yang kita bayar jika sesuai tanggal jatuh tempo dan ada masa tiga hari jika setelah jatuh tem,po kita bayar, namun jika melewati masa tersebut kita akan dikenakan sanksi denda pun demikian denda yang kita bayar akibat keteledoran kita terlambat membayar pajak atau STNK juga tercantum di lembaran pajak dan STNK yang kita miliki.

Ternyata realita di lapangan dengan tingkatan pendidikan masyarakat yang beragam tentu masih ada yang belum familiar dengan akses internet dan informasi layanan online tersebut, sehingga  tidak diketahui oleh masyarakat luas hanya kalangan tertentu saja yang biasa menggunakan internet. Jadi tidak heran ketika ada keluhan dari masyarakat yang tidak tahu dengan besaran pajak kendaraan motornya dan ada “iuran-iuran lain” yang tidak seharusnya dikeluarkan terlepas jika da kalangan masyarakat yang tidak mau repot dan ribet sehingga tidak terlalu memikirkan besaran “biaya adm” tadi. Namun jika masyarakat awam dan kalangan biasa yang tidak tahu pajak dan lain-lain tentu akan protes terhadap oknum yang mengambil pungutan tadi, bayangkan saja ada ribuan orang yang tidak tahu tentang hal tersebut berapa angka yang masuk ke kantong oknum yang tentu saja angka tersebut tidak masuk ke kas daerah maupun ke kas negara.

Lalu apakah melalui sistim informasi di samsat itu tidak bisakah menjadi acuan untuk mengetahui jumlah kendaraan bermotor di Aceh dan kenapa harus diadakan sensus kendaraan bermotor tersebut yang tentunya tidak gratis, pasti ada angka dan anggran untuk terselenggaranya kegiatan sensus kendaraan bermotor tersebut. Untuk kepentingan siapakah sensus kendaraan Aceh 2016 itu? Konon lagi banyak sekali pejabat di Aceh yang mobil pribadinya enggan menggunakan plat nomor polisi BL, mereka lebih tertarik plat nomor  polisi BK (punya Medan) atau nomor polisi B (punya Jakarta) dan tidak mau memutasikan nomor plat ke nomor plat BL (Aceh), dengan harapan mulus dan lancar saat hendak mau ke provinsi tetangga, Medan Sumatera Utara. Baik untuk liburan, belanja mauapun urusan bisnis lainnya,

Fenomena yang terjadi bagi para pengguna nomor polisi BL akan menjadi momok sangat menakutkan bila melintas di perbatasan Aceh dan Sumut yaitu di kawasan Bisitang ataupun Langkat dimana beberapa waktu yang lalu dan mungkin sampai saat ini pengguna jalan yang melintas di perbatasan Aceh-Sumut itu terutama pengguna nomor polisi BL selalu menjadi target oleh oknum polantas karena mereka beranggapan orang Aceh ke Medan membawa banyak uang untuk belanja, liburan dan wisata jadi mereka juga ingin kecipratan rezeki dari orang Aceh.

Beberapa waktu yang lalu juga pemerintah Aceh gencar mengkampanyekan gerakan cinta nomor plat BL atau bangga pakai plat BL untuk masyarakat Aceh, tetapi sia-sia saja coba lihat saja di jalanan baik di seluruh kabupaten dan kota di Aceh, sangat mudah kita jumpai lalu lalang mobil bernomor plat luar Aceh, khususnya plat BK dan plat B. belum lagi para pejabat di provinsi Aceh tidak mengikuti program pemerintah Aceh tersebut. apabila pejabat saja enggan pakai nomor plat BL konon lagi mengajak masyarakat umum, bayangkan saja pajak kendaraan yang mereka bayar akan mengalir ke luar Aceh tentunya.

Semoga program sensus kendaraan bermotor yang dicanangkan pemerintah Aceh berpihak pada kita rakyat Aceh, pemerintah Aceh dan gerakkan kembali cinta memakai plat nomor polisi BL untuk kendaraan bermotor yang masyarakat Aceh miliki sehingga pajak dan pendapatan pemerintah Aceh dari kendaraan bermotor akan meningkat dari tahun ke tahun dan pembangunan Aceh dapat terus dapat berkembang dan merata yang bisa dinikmati oleh generasi yang akan datang dan masyarakat Aceh akan makmur. Amiin          

Teuku Rahmad Danil Cotseurani (TRDC)
Internal Auditor
ASDC Bireuen
Aceh 24251




Adakah Dasar Hukum Tentang Data Pribadi Pengguna Internet?


Melihat Perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat dewasa ini merubah kehidupan kita menuju era digitalisasi. Seluruh level masyarakat dari seluruh usia kini terbiasa menggunakan perangkat-perangkat digital sebagai media komunikasi, informasi dan edukasi. Seperti internet dan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, dalam pembangunan nasional suatu negara, telah diakui secara luas di berbagai negara. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara tepat, dapat mendorong terciptanya akses informasi ilmu dan pengetahuan. Demikian pula pelayanan jasa transportasi, belanja barang, akses data, pengurusan izin, pengurusun SIM, bayar pajak, dan lain-lain,  Penerapan teknologi Informasi sangat diperlukan dalam rangka pencapaian target-target tertentu demi menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat umum.
           
            Perkembangan internet yang demikian pesat dan canggih membuat beberapa usaha akan gulung tikar jika tidak dapat menyesuaikan diri dengan informasi dan teknologi, hari ini internet dalam genggaman bila tidak berinovasi, maka siap-siap akan digilias oleh zaman dengan kecanggihan teknologi dan aplikasi online, bukti teranyar ojek pangkalan merasa terusik dengan hadirnya ojek online (Go-Jek), tidak berselang lama  giliran sopir taksi kena imbasnya dengan hadirnya taksi online dengan basis aplikasi yaitu Uber dan Grab Car, yang baru-baru ini heboh di Jakarta.

            Sedangkan di dunia barang dan kebutuhan lainnya sudah lama hadirnya bisnis online, dimana orang-orang tidak sibul lagi harus pergi berbelanja ke took-toko dan pasar, cukup apliasi online barang diinginkan tinggal di order dan tunggu paket kita datang diantara ke rumah dengan perantara jasa pengiriman seperti Pos Indonesia, TIKI, JNE dan sebagianya. Jika untuk jasa sepeti ojek dan taksi baru-baru ini merasakannya efek dari ketidaksiapan berubah dan mengikuti perkembangan zaman dunia maya atau internet.

            Melihat fenomena ini, barang dan jasa berbasis aplikasi online, Adakah peraturan yang mengatur tentang perlindungan data pengguna account pribadi di internet terhadap terjadinya cracking (pembajakan), penipuan atau kejahatan lainnya di dunia maya? dengan asumsi bahwa yang dimaksud “data pengguna account pribadi” sebagaimana pertanyaan Anda adalah data yang berupa identitas (yang berisi nomor KK, NIK (nomor KTP), tanggal/bulan/tahun lahir, keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan beberapa isi catatan Peristiwa Penting), kode, simbol, huruf atau angka penanda personal seseorang yang bersifat pribadi, kemudian nomor kartu kredit, NPWP, bahkan password bagi kita yang biasa browsing di laptop, PC dan atau HP/Gadget.

            UU ITE (UU no 11 Tahun 2008) memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Tetapi, secara implisit UU ini mengatur pemahaman baru mengenai perlindungan terhadap keberadaan suatu data atau informasi elektronik baik yang bersifat umum maupun pribadi. Sedangkan, hal yang berkaitan dengan penjabaran tentang data elektronik pribadi, UU ITE mengamanatkannya lagi dalam  Peraturan Pemerintah  no 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistim teknologi elektroniik (“PP PSTE”). Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.

            Harus kita akui, sebagai insan yang hidup di zaman modern kita tidak lepas dari intenet dan aplikasi online lainnya, segala pencarian kita akan dengan mudah kita buka situs pencari atau mesin pencari “ Google”, bahkan layanan E-mail dari Google, Yahoo  dan sejenisnya malah kita dapatkan gratis. Namun kita berpikir bagaimana Google, Yahoo, Facebook, Twitter dan lainnya bisa menggratiskan layanan mereka kepada kita. Ternyata mereka mendapatkan uang dengan cara targetted advertising, yaitu Periklanan yang bertarget. Jadi, google akan menjual “link urutan teratas” di bagian “Sponsored Link” yang biasanya ada di bagian samping kanan, bagi perusahaan-perusahaan yang punya kepentingan. Misalnya, untuk keyword “Mie Goreng”, si perusahaan A yang memang memproduksi mie goreng, ingin link perusahaannya muncul paling atas di hasil pencarian Google. Nah, supaya bisa mendapat tempat ‘atas’ di hasil pencarian Google, perusahaan A harus membayar sejumlah uang ke Google.
Kalau tiba-tiba ada perusahaan B yang juga ingin menguasai si keyword “mie goreng” tadi, maka Google akan mengadakan lelang untuk perusahaan A dan perusahaan B.
Siapa yang mampu membayar paling tinggi, akan memenangkan tempat “teratas” di bagian “Sponsored Link” tadi. Dan kabarnya, ukuran lelang ini adalah satuan uang yang dibayar ke Google setiap kali ada user yang klik di link iklan tadi. Harga setiap klik itu cuman 0.50 sen saja, dan katanya juga, hanya butuh 1 dari 15 users Google yang nge-klik iklan itu cukup untuk membuat Google untung.

            Internet lintas batas negara, suku bangsa, agama, ras bahkan bahasa, hampir semua bahasa di dunia bisa diterjemahkan oleh Google, luar biasa. Dengan kecanggihan informasi dan teknologi tersebut  bukan tidak mungkin data-data pribadi mereka minta ketika kita berinternet atau menggunakan aplikasi online, hari ini bisnis taksi online bisa dikendalikan di Amerika Serikat sana hanya dengan intenet dan aplikasi online, sehingga membuat lahan pencari sesuap nasi dipangkalan ojek dan sopir taksi terserobot dengan layanan yang prima, bersih, cepat murah, tentu pelanggan akan beralih dari yang biasa atau konvensional ke yang berbasis online, celakanya karena mereka dikendalikan oleh asing, tenyata tidak bayar pajak, perizinan dan birokrasi lainnya dengan negara tertentu. Disinilah negara bisa kecolongan bila tidak siap dengan perubahan zaman dan derasnya informasi teknologi, walaupun disetiap negara punya Kementerian Informasi dan teknologi terutama di negara-negara miskin dan berkembang selalu mereka tinggal beberapa langkah dengan negara maju dan cepat beradaptasi dengan IT, contohnya Indonesia akan tinggal beberapa langkah dari Singapura. Itulah internet bisa masuk ke setiap negara tanpa permisi apalagi imigrasi, internet bisa masuk ke rumah kita bahkan ke kamar kita yang membuat penggunakan lebih praktis hidupnya dan tidak susah. Tentu saja kehadiran internet memberikan dampak positif dan tidak tertutup kemungkinan dampak negatif.

Peran Pemerintah
            Disinilah Negara harus ada dalam melindungi warganya dan senenap tumpah darah rakyat Indonesia, Pemerintah sebagai regulator mempunyai kewajiban dan aturan mengenai perlindungan data pribadi pengguna internet dan aplikasi. Aturan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan karena bila tidak ada maka kedaulatan kita dan harga diri bangsa bisa dilecehkan di dunia dan merugikan rakyat Indonesia secara menyeluruh. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) RI, segera mencari solusi apalagi dengan maraknya bisnis e-Commerce di Indonesia. Contoh, persoalan yang bisa saja menimpa konsumen bila tidak ada aturan mengenai data perlindungan konsumen. Misalnya saat naik ojek online, pengojek tahu rumah penumpangnya dimana, nomor teleponnya berapa, tiba-tiba besok ada yang SMS ancaman atau penipuan dan lain sebagainya Tujuannya, agar jangan sampai perlindungan data konsumen terabaikan.

            Kemunculan teknologi aplikasi di Indonesia didahului dengan munculnya smartphone (telepon pintar). Blackberry adalah smartphone pertama di Indonesia yang masuk pada tahun 2004.Blackberry memiliki fitur teknologi aplikasi, yang pada awalnya bersifat sebagai penghubung masyarakat pengguna smartphone ke internet dan media sosial. Lebih dari sepuluh tahun kemudian, teknologi aplikasi berkembang pesat seiring dengan semakin banyaknya jenis smartphone yang masuk ke Indonesia. Hal ini mendorong kreatifitas dan inovasi teknologi aplikasi, hingga dimanfaatkan sebagai media bisnis. Pertanyaannya adalah, apakah perusahaan teknologi aplikasi harus memiliki izin khusus untuk industri yang disupportnya? Jawabannya tergantung pada model bisnis dan regulasi dalam industri tersebut. Masyarakat akan selalu membutuhkan barang dan jasa yang mereka konsumsi. Pelaku Usaha akan selalu terus berinovasi untuk mendapatkan keuntungan, mencari peluang dengan menciptakan solusi.Kepentingan Pemerintah disini adalah memastikan agar kepentingan umum terlayani dengan baik, tanpa harus membatasi kreativitas Pelaku Usaha. Namun tidak tinggal diam,Pelaku usaha juga berupaya memenuhi persyaratan bisnisnya.

 Respon terhadap Teknologi  Aplikasi, Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, harus dapat menyikapi pertumbuhan teknologi aplikasi sebagai sarana bisnis di Indonesia secara proporsional, dengan melakukan identifikasi secara efektif terhadap permasalahan hukum yang terjadi, siapa subjek hukum yang diatur, dan substansi peraturan seperti apa yang dikeluarkan untuk mengaturnya.

Dari analisis terhadap skema kegiatan bisnis yang dilakukan melalui teknologi aplikasi yang menggunakan sistem elektronik, terdapat banyak aspek-aspek kegiatan yang dinilai perlu diatur oleh Pemerintah sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut. Baik kepada masyarakat sebagai konsumen, pelaku usaha yang terlibat, maupun terhadap lingkungan masyarakat Indonesia sendiri secara luas. Saat ini, terdapat beberapa isu yang harus dicermati oleh Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai Regulator, antara lain: Kedudukan Pelaku Usaha Teknologi Aplikasi dalam skema bisnis, dimana teknologi aplikasi yang dibuat menghubungkan Konsumen dan Pelaku Usaha Penyedia barang dan jasa;

Harus ada regulasi yang jelas dari pemerintah mengenai pemisahan tanggung jawab antara pelaku usaha teknologi aplikasi dengan penyedia barang dan jasa. Dimana, perusahaan teknologi aplikasi sudah seharusnya tidak dapat diminta pertanggung jawaban apabila terjadi kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa.

Perkembangan teknologi semakin dinamis. Sementara, proses penerbitan peraturan perundang-undangan Indonesia membutuhkan waktu yang panjang. Pelaku usaha dan masyarakat sangat berharap agar pemerintah dapat menyusun kerangka regulasi yang tepat dan harmonis agar tidak saling bertentangan. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Indonesia untuk menentukan secara tepat sasaran regulasi dalam bidang teknologi aplikasi, khususnya teknologi aplikasi yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi jual beli menggunakan sistem elektronik.


Teuku Rahmad Danil Cotseurani (TRDC)
Internal Auditor
ASDC Bireuen
Aceh 24251