Wednesday, June 1, 2016

Adakah Dasar Hukum Tentang Data Pribadi Pengguna Internet?


Melihat Perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat dewasa ini merubah kehidupan kita menuju era digitalisasi. Seluruh level masyarakat dari seluruh usia kini terbiasa menggunakan perangkat-perangkat digital sebagai media komunikasi, informasi dan edukasi. Seperti internet dan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, dalam pembangunan nasional suatu negara, telah diakui secara luas di berbagai negara. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara tepat, dapat mendorong terciptanya akses informasi ilmu dan pengetahuan. Demikian pula pelayanan jasa transportasi, belanja barang, akses data, pengurusan izin, pengurusun SIM, bayar pajak, dan lain-lain,  Penerapan teknologi Informasi sangat diperlukan dalam rangka pencapaian target-target tertentu demi menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat umum.
           
            Perkembangan internet yang demikian pesat dan canggih membuat beberapa usaha akan gulung tikar jika tidak dapat menyesuaikan diri dengan informasi dan teknologi, hari ini internet dalam genggaman bila tidak berinovasi, maka siap-siap akan digilias oleh zaman dengan kecanggihan teknologi dan aplikasi online, bukti teranyar ojek pangkalan merasa terusik dengan hadirnya ojek online (Go-Jek), tidak berselang lama  giliran sopir taksi kena imbasnya dengan hadirnya taksi online dengan basis aplikasi yaitu Uber dan Grab Car, yang baru-baru ini heboh di Jakarta.

            Sedangkan di dunia barang dan kebutuhan lainnya sudah lama hadirnya bisnis online, dimana orang-orang tidak sibul lagi harus pergi berbelanja ke took-toko dan pasar, cukup apliasi online barang diinginkan tinggal di order dan tunggu paket kita datang diantara ke rumah dengan perantara jasa pengiriman seperti Pos Indonesia, TIKI, JNE dan sebagianya. Jika untuk jasa sepeti ojek dan taksi baru-baru ini merasakannya efek dari ketidaksiapan berubah dan mengikuti perkembangan zaman dunia maya atau internet.

            Melihat fenomena ini, barang dan jasa berbasis aplikasi online, Adakah peraturan yang mengatur tentang perlindungan data pengguna account pribadi di internet terhadap terjadinya cracking (pembajakan), penipuan atau kejahatan lainnya di dunia maya? dengan asumsi bahwa yang dimaksud “data pengguna account pribadi” sebagaimana pertanyaan Anda adalah data yang berupa identitas (yang berisi nomor KK, NIK (nomor KTP), tanggal/bulan/tahun lahir, keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan beberapa isi catatan Peristiwa Penting), kode, simbol, huruf atau angka penanda personal seseorang yang bersifat pribadi, kemudian nomor kartu kredit, NPWP, bahkan password bagi kita yang biasa browsing di laptop, PC dan atau HP/Gadget.

            UU ITE (UU no 11 Tahun 2008) memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Tetapi, secara implisit UU ini mengatur pemahaman baru mengenai perlindungan terhadap keberadaan suatu data atau informasi elektronik baik yang bersifat umum maupun pribadi. Sedangkan, hal yang berkaitan dengan penjabaran tentang data elektronik pribadi, UU ITE mengamanatkannya lagi dalam  Peraturan Pemerintah  no 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistim teknologi elektroniik (“PP PSTE”). Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.

            Harus kita akui, sebagai insan yang hidup di zaman modern kita tidak lepas dari intenet dan aplikasi online lainnya, segala pencarian kita akan dengan mudah kita buka situs pencari atau mesin pencari “ Google”, bahkan layanan E-mail dari Google, Yahoo  dan sejenisnya malah kita dapatkan gratis. Namun kita berpikir bagaimana Google, Yahoo, Facebook, Twitter dan lainnya bisa menggratiskan layanan mereka kepada kita. Ternyata mereka mendapatkan uang dengan cara targetted advertising, yaitu Periklanan yang bertarget. Jadi, google akan menjual “link urutan teratas” di bagian “Sponsored Link” yang biasanya ada di bagian samping kanan, bagi perusahaan-perusahaan yang punya kepentingan. Misalnya, untuk keyword “Mie Goreng”, si perusahaan A yang memang memproduksi mie goreng, ingin link perusahaannya muncul paling atas di hasil pencarian Google. Nah, supaya bisa mendapat tempat ‘atas’ di hasil pencarian Google, perusahaan A harus membayar sejumlah uang ke Google.
Kalau tiba-tiba ada perusahaan B yang juga ingin menguasai si keyword “mie goreng” tadi, maka Google akan mengadakan lelang untuk perusahaan A dan perusahaan B.
Siapa yang mampu membayar paling tinggi, akan memenangkan tempat “teratas” di bagian “Sponsored Link” tadi. Dan kabarnya, ukuran lelang ini adalah satuan uang yang dibayar ke Google setiap kali ada user yang klik di link iklan tadi. Harga setiap klik itu cuman 0.50 sen saja, dan katanya juga, hanya butuh 1 dari 15 users Google yang nge-klik iklan itu cukup untuk membuat Google untung.

            Internet lintas batas negara, suku bangsa, agama, ras bahkan bahasa, hampir semua bahasa di dunia bisa diterjemahkan oleh Google, luar biasa. Dengan kecanggihan informasi dan teknologi tersebut  bukan tidak mungkin data-data pribadi mereka minta ketika kita berinternet atau menggunakan aplikasi online, hari ini bisnis taksi online bisa dikendalikan di Amerika Serikat sana hanya dengan intenet dan aplikasi online, sehingga membuat lahan pencari sesuap nasi dipangkalan ojek dan sopir taksi terserobot dengan layanan yang prima, bersih, cepat murah, tentu pelanggan akan beralih dari yang biasa atau konvensional ke yang berbasis online, celakanya karena mereka dikendalikan oleh asing, tenyata tidak bayar pajak, perizinan dan birokrasi lainnya dengan negara tertentu. Disinilah negara bisa kecolongan bila tidak siap dengan perubahan zaman dan derasnya informasi teknologi, walaupun disetiap negara punya Kementerian Informasi dan teknologi terutama di negara-negara miskin dan berkembang selalu mereka tinggal beberapa langkah dengan negara maju dan cepat beradaptasi dengan IT, contohnya Indonesia akan tinggal beberapa langkah dari Singapura. Itulah internet bisa masuk ke setiap negara tanpa permisi apalagi imigrasi, internet bisa masuk ke rumah kita bahkan ke kamar kita yang membuat penggunakan lebih praktis hidupnya dan tidak susah. Tentu saja kehadiran internet memberikan dampak positif dan tidak tertutup kemungkinan dampak negatif.

Peran Pemerintah
            Disinilah Negara harus ada dalam melindungi warganya dan senenap tumpah darah rakyat Indonesia, Pemerintah sebagai regulator mempunyai kewajiban dan aturan mengenai perlindungan data pribadi pengguna internet dan aplikasi. Aturan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan karena bila tidak ada maka kedaulatan kita dan harga diri bangsa bisa dilecehkan di dunia dan merugikan rakyat Indonesia secara menyeluruh. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) RI, segera mencari solusi apalagi dengan maraknya bisnis e-Commerce di Indonesia. Contoh, persoalan yang bisa saja menimpa konsumen bila tidak ada aturan mengenai data perlindungan konsumen. Misalnya saat naik ojek online, pengojek tahu rumah penumpangnya dimana, nomor teleponnya berapa, tiba-tiba besok ada yang SMS ancaman atau penipuan dan lain sebagainya Tujuannya, agar jangan sampai perlindungan data konsumen terabaikan.

            Kemunculan teknologi aplikasi di Indonesia didahului dengan munculnya smartphone (telepon pintar). Blackberry adalah smartphone pertama di Indonesia yang masuk pada tahun 2004.Blackberry memiliki fitur teknologi aplikasi, yang pada awalnya bersifat sebagai penghubung masyarakat pengguna smartphone ke internet dan media sosial. Lebih dari sepuluh tahun kemudian, teknologi aplikasi berkembang pesat seiring dengan semakin banyaknya jenis smartphone yang masuk ke Indonesia. Hal ini mendorong kreatifitas dan inovasi teknologi aplikasi, hingga dimanfaatkan sebagai media bisnis. Pertanyaannya adalah, apakah perusahaan teknologi aplikasi harus memiliki izin khusus untuk industri yang disupportnya? Jawabannya tergantung pada model bisnis dan regulasi dalam industri tersebut. Masyarakat akan selalu membutuhkan barang dan jasa yang mereka konsumsi. Pelaku Usaha akan selalu terus berinovasi untuk mendapatkan keuntungan, mencari peluang dengan menciptakan solusi.Kepentingan Pemerintah disini adalah memastikan agar kepentingan umum terlayani dengan baik, tanpa harus membatasi kreativitas Pelaku Usaha. Namun tidak tinggal diam,Pelaku usaha juga berupaya memenuhi persyaratan bisnisnya.

 Respon terhadap Teknologi  Aplikasi, Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, harus dapat menyikapi pertumbuhan teknologi aplikasi sebagai sarana bisnis di Indonesia secara proporsional, dengan melakukan identifikasi secara efektif terhadap permasalahan hukum yang terjadi, siapa subjek hukum yang diatur, dan substansi peraturan seperti apa yang dikeluarkan untuk mengaturnya.

Dari analisis terhadap skema kegiatan bisnis yang dilakukan melalui teknologi aplikasi yang menggunakan sistem elektronik, terdapat banyak aspek-aspek kegiatan yang dinilai perlu diatur oleh Pemerintah sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut. Baik kepada masyarakat sebagai konsumen, pelaku usaha yang terlibat, maupun terhadap lingkungan masyarakat Indonesia sendiri secara luas. Saat ini, terdapat beberapa isu yang harus dicermati oleh Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai Regulator, antara lain: Kedudukan Pelaku Usaha Teknologi Aplikasi dalam skema bisnis, dimana teknologi aplikasi yang dibuat menghubungkan Konsumen dan Pelaku Usaha Penyedia barang dan jasa;

Harus ada regulasi yang jelas dari pemerintah mengenai pemisahan tanggung jawab antara pelaku usaha teknologi aplikasi dengan penyedia barang dan jasa. Dimana, perusahaan teknologi aplikasi sudah seharusnya tidak dapat diminta pertanggung jawaban apabila terjadi kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa.

Perkembangan teknologi semakin dinamis. Sementara, proses penerbitan peraturan perundang-undangan Indonesia membutuhkan waktu yang panjang. Pelaku usaha dan masyarakat sangat berharap agar pemerintah dapat menyusun kerangka regulasi yang tepat dan harmonis agar tidak saling bertentangan. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Indonesia untuk menentukan secara tepat sasaran regulasi dalam bidang teknologi aplikasi, khususnya teknologi aplikasi yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi jual beli menggunakan sistem elektronik.


Teuku Rahmad Danil Cotseurani (TRDC)
Internal Auditor
ASDC Bireuen
Aceh 24251




No comments:

Post a Comment