Oleh Teuku Rahmad Danil Cotseurani
Pemerintah Republik Indonesia
menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi nasional, dan aturan yang
mengikatnya tentang koperasi di Indonesia
adalah undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian (lembaran Negara Repulik Indonesia nomor 116 tahun 1992). Serta mengacu pada UUD 1945 pasal 33, Tentang
Perkoperasian di Indonesia, bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
maupun sebagai badan usaha berperan-serta untuk mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Penjelasan dalam Pasal 33,
menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional
maupun sebagai bagian integral dalam tata perekonomian nasional. Koperasi dirintis,
pengembangannya serta diperkenalkan dengan dorongan semangat kebangsaan yang
dipelopori oleh Bapak Muhammad Hatta, wakil persiden pertama Republik
Indoensia, dan lebih dikenal kemudian sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Adapun bentuk dan jenis koperasi,
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan daerah luas kerja adalah koperasi
primer, koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan; koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi : koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit lima koperasi primer; gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat; induk koperasi - adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah tiga gabungan koperasi
Jenis
koperasi menurut status keanggotaannya adalah Koperasi produsen adalah koperasi
yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha,
antara lain; Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Jenis
koperasi menurut fungsinya adalah koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya; Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya; Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi; Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative). Untuk Koperasi jasa seperti
halnya simpan pinjam, sekarang ini sesuai dengan tuntutan zaman dan
perkembangan semangat Islam yang berdasarkan Alquran dan sunnah, maka hadirnya
koperasi simpan pinjam sesuai syariat Islam (Koperasi Simpan Pinjam Syariah) yang
berbeda dengan koperasi pada umumnya atau koperasi konvensional.
Dalam perkembangannya koperasi di Indonesia berjalan lamban
dan timbul tenggelam dalam proses dan keberlangsungan operasionalnya, padahal
porsi yang diberikan pemerintah untuk koperasi dengan disiplin dan bidang
lainnya seperti perbankan dan perusahaan dan lembaga negara adalah sama, namun pada kenyataannya perbankan dan
lembaga negara atau perusahaan lainnya lebih mendominasi pangsa pasar dan
berperan penting dalam hal pengembangan ekonomi di Indonesia. Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Menengah Republik Indonesia harus lebih pro aktif
dalam mengembangkan dan memajukan koperasi di Indonesia, karena dari data dan
informasi banyak koperasi harus golong tikar atau tutup karena tidak mampu
menjalankan operasional dan bisnisnya, banyak koperasi dibentuk untuk keperluan
sesaat dan mendapatkan dana dari pemerintah juga hanya tinggal nama, sejatinya
banyak bidang usaha masyarakat seperti di bidang pertanian, perkebunan,
kelautan, kehutanan, industri dan lain lain peran serta koperasi sangat
startegis dalam membantu dan mengembangkan ekonomi anggotanya atau pegawainya.
Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau Koperasi Jasa
Keuangan Syariah disingkat KJKS memiliki dimensi yang berbeda dengan
koperasi simpan pinjam konvensional demikian pula jika dibandingkan dengan
Baitul Maal Wa Attamwil (BMT). Perkembangan ekonomi syariah di Dunia dan juga
Indonesia yang notabene memiliki jumlah penduuk muslim sangat tinggi di sambut
oleh pelaku bisnis jasa keuangan dengan mendirikan bank syariah. di tingkat
mikro BMT mulai bermunculan sejak tahun 1984. Sesuai Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor
91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Syariah adalah Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana yang
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perkoperasian. Koperasi
SimpanPinjam dan Pembiayaan Syariah selanjutnya dalam peraturan ini disebut
KSPPS adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan
pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan
wakaf. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi selanjutnya disebut
USPPS Koperasi adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha meliputi
simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola
zakat, infaq /sedekah, dan wakaf sebagai
bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.
Kegiatan Koperasi Simpan pinjam Syariah yang dalam hal ini
disebut Usaha Jasa Keuangan Syariah adalah merupakan kegiatan yang dilakukan
untuk menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya melalui mekanisme usaha
Jasa Keuangan Syariah dari dan ditujukan penyalurannya untuk anggota Koperasi , calon anggota Koperasi
ataupun anggota Koperasi lain.
Pada prinsipnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah disebut Koperasi Islam (Koperasi Syariah) adalah koperasi Simpan Pinjam Syariah yang kegiatan usahanya meliputi bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan yang sustemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi. Dalam koperasi simpan pinjam Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah adalah yang dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan dari rapat anggota dimana dewan ini beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan dalam syariah. Dalam menjalankan fungsinya dewan pengawas syariah menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi dan berwenang untuk memberikan tanggapan atau melakukan penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Manajemen Koperasi Syariah terdiri dari pengurus yang menjalankan berbagai fungsi
eksekutif yang bisa mengangkat pengelola usaha setara direktur, manajer dan ataupun
kepala unit. Pengelola usaha merupakan tenaga profesional dan berpengalaman yang diangkat oleh pengurus dan di ajukan dalam rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Dalam organiasai koperasi simpan pinjam Syariah juga terdapat Perangkat organisasi Koperasi Islam terdiri dari Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi, Pengurus, dan juga Pengawas. sama seperti halnya koperasi simpan pinjam konvensional.
Pada prinsipnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah disebut Koperasi Islam (Koperasi Syariah) adalah koperasi Simpan Pinjam Syariah yang kegiatan usahanya meliputi bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan yang sustemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi. Dalam koperasi simpan pinjam Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah adalah yang dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan dari rapat anggota dimana dewan ini beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan dalam syariah. Dalam menjalankan fungsinya dewan pengawas syariah menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi dan berwenang untuk memberikan tanggapan atau melakukan penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Manajemen Koperasi Syariah terdiri dari pengurus yang menjalankan berbagai fungsi
eksekutif yang bisa mengangkat pengelola usaha setara direktur, manajer dan ataupun
kepala unit. Pengelola usaha merupakan tenaga profesional dan berpengalaman yang diangkat oleh pengurus dan di ajukan dalam rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Dalam organiasai koperasi simpan pinjam Syariah juga terdapat Perangkat organisasi Koperasi Islam terdiri dari Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi, Pengurus, dan juga Pengawas. sama seperti halnya koperasi simpan pinjam konvensional.
Simpanan dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah
dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota atau anggota koperasi mitra
kepada koperasi simpan pinjam Syariah dalam bentuk simpanan/tabungan dan
simpanan berjangka. Simpanan Wadiah Yad Adh-Dhamanah adalah simpanan anggota
KJKS dengan akad wadiah atau titipan namun dengan sepersetujuan penyimpan dana
simpanan dapat digunakan oleh KJKS dan (Unit Jasa Keuangan Syariah) UJKS
Koperasi untuk kegiatan yang bersifat operasional koperasi, dengan ketentuan
penyimpan tidak akan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya, tetapi
bisa diganti kompensasinya dengan imbalan bonus yang besarnya ditentukan
sesuai kebijakan dan kemampuan koperasi yang bersangkutan.
Investasi mudharabah Al-Mutlaqah adalah tabungan dari anggota pada koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah yang diperlakukan sebagai bentuk investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang ditujukan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dengan pengelolaan secara profesional disertai ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) sesuai dengan yang disepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.
Investasi mudharabah Berjangka adalah merupakan tabungan anggota anggota koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah dimana penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi.
Investasi mudharabah Al-Mutlaqah adalah tabungan dari anggota pada koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah yang diperlakukan sebagai bentuk investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang ditujukan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dengan pengelolaan secara profesional disertai ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) sesuai dengan yang disepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.
Investasi mudharabah Berjangka adalah merupakan tabungan anggota anggota koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah dimana penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi.
Ekonomi kerakyatan yang dicanangkan
Pemerintah Indonesia itu adalah pengeterapan Undang-Undang Dasar 1945, yang
dibangun secara bertahap sesuai situasi dan kondisi negeri ini. Baik di dalam
tataran kesiapan kemampuan tingkat kecerdasan rakyat maupun kemampuan keuangan
negara. Dan jangan lupa, Koperasi sebagai Sokoguru tidak bisa kita lepaskan
dari tujuan akhir pembangunan di bidang ekonomi. Koperasi memainkan peranan
yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat
serta pembangunan nasional. Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas
aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif,
kebersamaan, kekeluargaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat
Indonesia. Dan koperasi Saat ini dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama,
peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit
koperasi juga perlu terus berkurang daya saing dan tidak hanya di tingkat
nasional tetapi juga di dunia.
Momentum Syariat Islam di Aceh
Di Aceh, dengan
momentum dan semangat penerapan syariat Islam secara kaffah, dimana hampir
semua sector harus berlandaskan syariah Islam terutama dalam kehidupan
sehari-hari, berniaga, bisnis dan bermuamalah/ekonomi. setali dua uang dengan perbankan di Aceh, sebutlah PT. Bank Aceh atau
bank daerah milik pemerintah Aceh juga sedang semangat-semangatnya untuk
berubah atau konversi ke Bank Aceh Syriah, yang sampai saaat ini masih dalam
proses konversi, terlepas desakan dari berbagai elemen masyarakat di Aceh,
namun yang pasti sistim keuangan dan perbankan Islam sangat sesuai dengan
tuntutan zaman, sesuai dengan fitrah manusia dan sesuai dengan perintah Allah
dan sunnatullah, hanya saja pengaruh colonial Belanda, Yahudi dan nasrani yang
membuat kehidupan ummat Islam di Indoensia dan Aceh pada khususnya diakulturasi
oleh sistim ekonomi kapitalis dan liberal. Maka dari itu kita tidak pernah akan
terlambat untuk mengamalalkan cara-cara Islami yang telah dianjurkan oleh Rasulullah
Muhammad SAW. Tinggalkan kita mau tidak untuk meninggalkan riba dan berbisnis
sesuai syariah Islam.
Melihat keadaan keuangan modern saat ini yang banyak
dipengaruhi oleh konsep kapitalis yang membolehkan banyak apa yang telah
dilarang dalam agama Islam, ummat Islam akhirnya berusaha mencari suatu
alternatif sistem keuangan yang dapat menghindarkan diri mereka dari berbagai
macam kegiatan dan transaksi yang bertentangan dengan hukum yang mereka fahami
dalam agama mereka. Salah satunya kami di Aceh telah siap untuk konversi dari
Koperasi Konvensional (Acheh Society Development Cooperative, di Bireuen)
menjadi Koperasi Islam Aceh (KIA), dengan bisa menjadi pioneer, barometer dan
rule model penerapan nilai-nilai prinsip syariah dalam berkoperasi di Aceh.
Berbagai usaha telah dilaksanakan untuk mewujudkan suatu konsep keuangan (dan ekonomi) alternatif yang dapat menghindarkan ummat Islam dari berbagai transaksi yang bersifat paradoks tersebut. Seperti bunga (interest) yang sangat diharamkan dalam ajaran Islam dan sangat bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits dilaksanakan dalam banyak transaksi perbankan dan pasar keuangan modern. Belum lagi elemen gharar (uncertainty) dan maysir (gambling) yang terdapat dalam beberapa kontrak asuransi dan beberapa pasar keuangan derivatif lainnya, yang menyebabkan kegelisahan di hati banyak Ummat Islam.
Dengan konsep dasar merujuk kepada Ayat-ayat dan Hadits-hadits yang menolak banyak kegiatan transaksi dan kontrak ini, beberapa usaha kaum Muslim telah berhasil membuat suatu konsep dasar keuangan Islam untuk mewujudkan suatu konsep keuangan alternatif yang berlandaskan Syari’ah yang mereka dambakan selama ini. Bermula dengan usaha Ahmed El-Naggar pada tahun 1963 di Mesir dengan mendirikan sebuah bank lokal yang menghindarkan segala transaksinya dari riba (berlandaskan syar’iah) dan diikuti oleh banyak usaha akademisi dan praktisi dari kaum Muslim lainnya.
Dan kini, perkembangan keuangan Islam semakin pesat di berbagai belahan dunia Timur dan Barat, dan semakin diminati oleh banyak orang untuk dipelajari secara lebih mendalam. Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Berbagai usaha telah dilaksanakan untuk mewujudkan suatu konsep keuangan (dan ekonomi) alternatif yang dapat menghindarkan ummat Islam dari berbagai transaksi yang bersifat paradoks tersebut. Seperti bunga (interest) yang sangat diharamkan dalam ajaran Islam dan sangat bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits dilaksanakan dalam banyak transaksi perbankan dan pasar keuangan modern. Belum lagi elemen gharar (uncertainty) dan maysir (gambling) yang terdapat dalam beberapa kontrak asuransi dan beberapa pasar keuangan derivatif lainnya, yang menyebabkan kegelisahan di hati banyak Ummat Islam.
Dengan konsep dasar merujuk kepada Ayat-ayat dan Hadits-hadits yang menolak banyak kegiatan transaksi dan kontrak ini, beberapa usaha kaum Muslim telah berhasil membuat suatu konsep dasar keuangan Islam untuk mewujudkan suatu konsep keuangan alternatif yang berlandaskan Syari’ah yang mereka dambakan selama ini. Bermula dengan usaha Ahmed El-Naggar pada tahun 1963 di Mesir dengan mendirikan sebuah bank lokal yang menghindarkan segala transaksinya dari riba (berlandaskan syar’iah) dan diikuti oleh banyak usaha akademisi dan praktisi dari kaum Muslim lainnya.
Dan kini, perkembangan keuangan Islam semakin pesat di berbagai belahan dunia Timur dan Barat, dan semakin diminati oleh banyak orang untuk dipelajari secara lebih mendalam. Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan
bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan
muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi
Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam
guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh
alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa.
Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam
perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa
berubah.
Organisasi masyarakat di bidang ekonomi syariah, Masyarakat
Ekonomi Syariah (MES) menilai pada 2015 ekonomi syariah akan tumbuh lebih baik
daripada tahun ini. Hal ini menyesuaikan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi
secara nasional yang juga diperkirakan akan membaik di sekitar 5,5%. Beberapa
perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan
asuransi syariah mendukungnya. Pertumbuhan perbankan syariah yang diperkirakan
akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%. Industri asuransi syariah Indonesia
yang kini memegang posisi keempat dunia tumbuh sebesar 20% pada 2015. Menurut
MES (Masyarakat ekonomi Syariah) pertumbuhan ekonomi Syariah pada tahun 2016
akan lebih baik.
Koperasi Islam (Koperasi Syariah) seharusnya menjadi ujung
tombak dalam pengembangan ekonomi masyarakat baik di Indonesia pada umumnya dan
Aceh pada khususnya, terlebih lagi daerah kita merupakan daerah agraris
dengan mata pencaharian utama masyarakat
adalah bertani, berkebun dan nelayan, jadi dalam kaitan ini koperasi harus
tambil di depan sebagia pioneer dalam membantu masyarakat tersebut, bayangkan
saja banyak pengusaha mengeluh terkait usahanya karena daya beli masyarakat
rendah di pasar, ujung-ujungnya berdalih belum cair dan terlambatnya realisasi
proyek APBD atau APBA Aceh. kenapa APBA jadi barometernya padaha banyak hal
bisa dilakukan oleh pemangku kepentingan dan pelaku bisnis di Aceh. mari kita
lirik provinsi tetangga kita, Sumatera Utara. Masyarakat Sumatera Utara masa
bodoh sama APBD, APBN atau apapun
namanya dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Karena sektor riil mereka
bukan dari bantuan pemerintah tapinya indutri, ya banyaknya industri di kota
Medan dan Sumatera Utara membuat pasar tidak berpengaruh terhadap daya beli
masyarakatnya. Bahkan mereka dengan bangga mengundang masyarakat Aceh untuk
datang ke kota Medan, baik untuk berbelanja, bisnis dan berwisata. Walaupun
diperbatasan sering dipungli oleh oknum bila kedapatan kendaraan plat dari Aceh,
tapi minat orang Aceh ke Medan tidak surut. Hal ini membuktikan betapa ada provinsi
tetangga menjadi favorit dan masyarakat Aceh sangat bergantung pada pasokan
apapun dari Medan.
Fenomena tersebut bisa kita kikis bersama, supaya paradigma
menunggu aprahan dan cairnya proyek pemerintah jadi daya ekonomi di masyarakat,
sesungguhnya bila masyarakat dan pemerintah Aceh berupaya meningkatkan dan
mengembangkan koperasi sebagai potensi ekonomi ditengah masyarakat maka akan
menjadi kekuatan ekonomi baru bagi rakyat Aceh. Undang-undang dan aturan sudah
ada tinggal regulasi dan niat serius pemerintah Aceh memajukan koperasi. Sangat
jarang ada lokakarya, seminar, pelatihan dan workshop dari pemerintah terhadap
koperasi-koperasi di Aceh yang pada dasarnya nanti juga ada upaya kearah lebih
baik dari pengembangan ekonomi masyarakat Aceh, karena setiap anggota koperasi
adalah masyarakat, jadi dampaknya akan terasa langsung ke masyarakat pada
umumnya. Perluasan jaringan usaha koperasi hingga ke beberapa kabupaten
merupaka upaya untuk mendorong masyarakat Aceh mengerti akan perkoperasian yang
dapat membantu pendapatan, meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan,
mengembangkan kreatifitas kaum ibu-ibu dan juga membantu usaha suami dan keluarga.
Gerakan Koperasi Islam
Gerakan koperasi Islam di Aceh dan Indonesia
harus didengungkan dan menggema seperti yang telah dicetuskan oleh para pendiri
bangsa ini, dimana kekuatan ekonomi rakyat merupakan potesi dan kekuatan
ekonomi terbesar negara kita, seperti ucapan Bung Hatta : “Rakyat yang lemah
ekonominya tidak akan dapat membentuk negara yang kuat, dan ekonomi akan tetap
lemah, apabila rakyat yang terbanyak masih buta huruf”. Tinggal diseleraskan saja
dengan sesuai tuntuan Islam, semangat gerakan koperasi Islam Indonesia perlu
diarahkan agar mampu berperan secara lebih luas di dalam perekonomian nasional.
Koperasi Islam didorong agar bisa sungguh-sungguh menerapkan prinsip
perkoperasian dan kaidah-kaidah usaha dalam tataran perekonomian nasional.
Sehingga Koperasi Islam dapat menjadi organisasi ekonomi yang mantap,
demokratis, otonomi, partisipatif dan mengandung nilai-nilai social dan
keislaman. Pembinaan koperasi pada dasarnya dimaksudkan mendorong agar koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Rakyat Aceh dan Indonesia menunggu
gebrakan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal pembangunan gerakan koperasi
Indonesia juga halnya Koperasi Islam sehingga bersinergi dalam upaya
pegembangan ekonomi kerakyatan yang dicanangnya, Pak Jokowi dan rakyat kecil
memang tidak dapat dipisahkan, sehingga
diharapkan dan wujud nyata untuk memacu kepentingan rakyat kecil berpenghasilan
lemah yang sedianya dapat berkontribusi dalam koperasi yang identik dengan
rakyat kecil. Pertumbuhan koperasi tentu akan berdampak kepada pengurangan
kemiskinan dan pengurangan angka pengangguran.
Selain
itu, di Aceh, salah satu janji kampanye Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan
Muzakir Manaf juga pada sektor koperasi dan usaha kecil menengah untuk
dikembangkan kearah yang lebih baik, dimana sektor ini sangat bersentuhan
langsung dengan rakyat kecil, kaum miskin dan angka kemiskinan di Aceh masih
tinggi, tingkat pengangguran dan pertumbuhan ekonomi Aceh yang masih rendah.
Pernah kita dengar adanya koperasi produksi untuk para mantan kombatan,
koperasi yang beranggotakan para mantan kombatan, mendapatkan alokasi lahan
untuk perkebunan/pertanian sebesar 2ha/kk. Hal tersebut diatur dalam butir-butir
MoU Helsinki, namun pemerintah Aceh dan DPRA masih sibuk mengurusi kepentingan
politiknya dan Pilkada. Momentum peringatan hari koperasi nasional 12 Juli,
seyogianya menjadi arah dan semangat baru dalam pengembangan konversi gerakan
koperasi Islam secara nasional dan di daerah seperti halnya di Aceh. Semoga!
*)
Penulis adalah Auditor
Domisili di Kompleks PT. AAF (ASEAN)
Aceh Utara - Aceh – Indonesia 24354