Dimuat Harian Serambi Indonesia, edisi 3 Okt 2016 (Senin)
Oleh
Teuku Rahmad Danil Cotseurani
Membaca edisi beberapa pekan yang
lalu di harian Serambi Indonesia, tentang pemekaran beberapa daerah
kabupaten/kota atau daerah otonom baru (DOB) di Aceh yang sudah masuk
pembahasan di dewan dan senator di pusat yaitu DPD RI yang serius akan
memperjuangkan daerah yang akan dimekarkan dari kabupaten induk menjadi daerah
pemekaran baru sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 78 tahun2007
tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Aceh Malaka, adalah salah satu dari
wacana daerah pemekaran baru, namun anehnya kenapa tidak termasuk dalam dokumen pemekaran,
Serambi Indonesia, 31 Agustus 2016
hal 19. Seperti halnya Kota Meulaboh pemekaran dair Aceh Barat, Kota Simeulue
pemekaran dari Simeulue, Aceh Selatan Jaya pemekaran dari Aceh Selatan dan Aceh
Raya pemekaran dari Aceh Besar. Padahal sudah jauh hari panitia persiapan
pemekaran Aceh Malaka dari Aceh Utara sudah mulai bekerja dan mewacana hal ini.
Terlebih lagi restu sudah didapat dari wakil gubernur Muzakir Manaf atau Mualem
dan bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib atau Cek Mad, tapi baru sebatas lisan.
Seyogianya syarat pemekaran sesuai PP nomor 78 tahun 2007 meliputi adanya
rekomendasi dari DPRK, adanya rekomendasi dari gubernur Aceh, adanya
rekemondasi dari DPRA dan adanya rekomendasi dari DPD RI dari Aceh.
Kemudian secara territorial
kabupaten Aceh Utara sangat layak untuk dimekarkan kembali setelah sebelumnya
dimekarkan menjadi kota Lhokseumawe dan kabupaten Bireuen, bahkan sekarang ini
kabupaten Aceh Utara merupakan kabupaten yang memiliki desa atau gampong
terbanyak seluruh Indonesia, yaitu sebanyak 852 desa. Sudah sepanatsnya dapat dimekar kembali untuk
member kesejahteraan, kemakmuran dan rentang kendali pemerintah yang dekat dan
ramah dengan masyarakat terutama di sebelah barat Aceh Utara, yang meliputi
kecamatan Muara Baru, Sawang, Nisam, Nisam Antara, Dewantara, Banda Baro, Kuta
Makmur, Simpang Keramat dan Geureudong
Pasee.
Pembentukan
daerah kabupaten/kota berupa pemekaran kabupaten/kota dan penggabungan beberapa
kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda harus
memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. pembentukan
kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan; dan pembentukan kota paling
sedikit 4 (empat) kecamatan. Pembentukan perangkat kabupaten/kota baru,
dilaksanakan oleh penjabat bupati/walikota dan difasilitasi oleh gubernur
bersama dengan bupati induk. Jadi syarat untuk pembentukan kabupaten Aceh
Malaka yang pemekaran dari Aceh Utara sudah dapat memenuhi persyaratan yang di
amahahkan oleh peraturan pemerintah tersebut. Nyan Ban!
Penulis adalah
Bagian Akuntansi, Audit dan Pelaporan
/Penata Laporan Keuangan
PDAM Tirta Krueng Meureudu
Pidie Jaya - Aceh - Indonesia 24186
No comments:
Post a Comment