Wednesday, November 23, 2016

Apakabar Aceh Malaka ?

Dimuat Harian Serambi Indonesia, edisi 3 Okt 2016 (Senin)
Oleh Teuku Rahmad Danil Cotseurani

Membaca edisi beberapa pekan yang lalu di harian Serambi Indonesia, tentang pemekaran beberapa daerah kabupaten/kota atau daerah otonom baru (DOB) di Aceh yang sudah masuk pembahasan di dewan dan senator di pusat yaitu DPD RI yang serius akan memperjuangkan daerah yang akan dimekarkan dari kabupaten induk menjadi daerah pemekaran baru sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 78 tahun2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Aceh Malaka, adalah salah satu dari wacana daerah pemekaran baru, namun anehnya  kenapa tidak termasuk dalam dokumen pemekaran, Serambi Indonesia, 31 Agustus 2016 hal 19. Seperti halnya Kota Meulaboh pemekaran dair Aceh Barat, Kota Simeulue pemekaran dari Simeulue, Aceh Selatan Jaya pemekaran dari Aceh Selatan dan Aceh Raya pemekaran dari Aceh Besar. Padahal sudah jauh hari panitia persiapan pemekaran Aceh Malaka dari Aceh Utara sudah mulai bekerja dan mewacana hal ini. Terlebih lagi restu sudah didapat dari wakil gubernur Muzakir Manaf atau Mualem dan bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib atau Cek Mad, tapi baru sebatas lisan. Seyogianya syarat pemekaran sesuai PP nomor 78 tahun 2007 meliputi adanya rekomendasi dari DPRK, adanya rekomendasi dari gubernur Aceh, adanya rekemondasi dari DPRA dan adanya rekomendasi dari DPD RI dari Aceh.
Kemudian secara territorial kabupaten Aceh Utara sangat layak untuk dimekarkan kembali setelah sebelumnya dimekarkan menjadi kota Lhokseumawe dan kabupaten Bireuen, bahkan sekarang ini kabupaten Aceh Utara merupakan kabupaten yang memiliki desa atau gampong terbanyak seluruh Indonesia, yaitu sebanyak 852 desa.  Sudah sepanatsnya dapat dimekar kembali untuk member kesejahteraan, kemakmuran dan rentang kendali pemerintah yang dekat dan ramah dengan masyarakat terutama di sebelah barat Aceh Utara, yang meliputi kecamatan Muara Baru, Sawang, Nisam, Nisam Antara, Dewantara, Banda Baro, Kuta Makmur,  Simpang Keramat dan Geureudong Pasee.
                Pembentukan daerah kabupaten/kota berupa pemekaran kabupaten/kota dan penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan; dan pembentukan kota paling sedikit 4 (empat) kecamatan. Pembentukan perangkat kabupaten/kota baru, dilaksanakan oleh penjabat bupati/walikota dan difasilitasi oleh gubernur bersama dengan bupati induk. Jadi syarat untuk pembentukan kabupaten Aceh Malaka yang pemekaran dari Aceh Utara sudah dapat memenuhi persyaratan yang di amahahkan oleh peraturan pemerintah tersebut. Nyan Ban!

Penulis adalah
Bagian Akuntansi, Audit dan Pelaporan
/Penata Laporan Keuangan
PDAM Tirta Krueng Meureudu

Pidie Jaya - Aceh - Indonesia 24186

No comments:

Post a Comment