Oleh Teuku Rahmad Danil Cotseurani
Pemerintah telah menetapkan
lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang
Desa, dimana setiap desa mendapatkan dana segar sebesar Rp. 1,4 Milyar. Dana
tersebut akan dibayarkan secara bertahap, dan tahap pertama pembayaran dimulai
bulan April 2015. Yang masih menjadi kendala hingga kini pemerintah belum mengeluarkan
peraturan pemerintah yang mengatur pengelolahan keuangan desa. Padahal dana
tersebut akan diaudit langsung oleh BPK, jika tidak hati-hati dana desa justru
menjadi bumerang yang mengirim banyak aparat desa masuk penjara.
Terkait hal ini headline harian
serambi Indonesia, (8/8/2017) menurunkan berita Saber Pungli Ikut Awasi Dana
Desa. Dimana sudah ditetapkan 83 tersangka dengan berbagai kasus dengan nilai
barang bukti Rp 796 juta. Rata-rata penyimpangan dana desa karena tidak
transparan dan tidak tertib administrasi. Penggunaan dana desa seharusnya
terbuka agar masyarakat umum mengetahui realisasi anggaran yang telah
dikucurkan dan sasarannya.
Jumlahnya dana desa semakin besar digelontorkan, tentu membutuhkan tenaga yang ahli dalam mengelola dana
tersebut agar tujuan penggunaan dana tersebut yaitu untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Bahwa
mahasiswa jurusan akuntansi setelah lulus jangan lagi berorientasi untuk
bekerja di kota (bekerja di perusahaan) akan tetapi sudah saatnya untuk
mengabdikan ilmunya di desa nantinya praktik akuntansi keuangan desa
berupa penggunaan aplikasi Siskeudes. Tidak tertutup kemungkinan ada program Akuntan Masuk
Desa.
Untuk
memanfaatkan aplikasi SIMDA atau
Siskeudes sebagai sarana pelatihan dan aplikasi SIMDA Keuangan sudah
terintegrasi dengan bank daerah, e-audit, DJP, Taspen, DJPK (SIKD/komandan) dan
Sirup LKPP. Pemerintah tentu
mengharapkan agar tidak hanya kepada mahasiswa akan tetapi para dosen dan pegawai negeri sipil yang berlatar belakang akuntansi juga diberikan
pembekalan terkait teori dan praktik akuntansi
keuangan daerah dan desa.
Dalam penyusunan laporan keuangan
desa berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku. Minimnya pengetahuan
akuntansi aparat desa akan menyulitkan penyusuan pelaporan keuangan desa.
Selama ini pencatatan keuangan desa memakai sistem single entry, sedangkan
akuntansi modern mengenal sistem yang namanya double entry atau debit dan
kredit. Untuk mempercepat implementasi pelaporan keuangan desa bisa dengan
mengirim para sarjana akuntansi masuk desa atau menggandeng Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) sebagai mentor. Yang menjadi pertanyaan para sarjana akuntansi
masih banyak yang belum paham dengan standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
apalagi aparat desa yang tidak pernah bersentuhan dengan akuntansi.
Dengan jumlah kurang lebih 78.000
desa di Indonesia terbayang betapa beratnya tugas pemerintah untuk
memberlakukan standar pelaporan yang berbasis double entry. Sebagian besar SDM
di desa tidak memahami alur akuntansi yang standar. Melibatkan tim dari IAI
sangat bagus namun menjadi masalah jika kemudian hari IAI menjadikan sebagai
proyek besar untuk meraih pundi-pundi rupiah. Tidak perlu banyak pelatihan,
simposium atau seminar yang menghabiskan banyak duit. Cukup langsung melakukan
training on job kepada bendaharawan dan kepala desa masing-masing dengan
mengefisienkan biaya.
Kementerian PDTT menjadi
koordinator pendampingan dengan melibatkan pihak-pihak yang kompeten. Hal ini
perlu agar mereka yang kompeten itu dapat memastikan bahwa penyerapan anggaran
dana desa tersebut berjalan transparan dan akuntabel, sehingga tidak akan
menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Pendampingan
ini diperlukan mengingat dana desa merupakan hal yang baru. Sehingga, kata
Menkeu, aparat desa belum terbiasa melakukan pengelolaan dan penyusunan
laporannya sesuai dengan standar akuntansi yang baik. “Undang-Undang Desa ini
adalah hal baru. Pemerintah desa belum terbiasa dengan pengelolaan dana yang
jumlahnya relatif lebih besar daripada yang pernah diterima sebelumnya.
Sebuah langkah besar sedang
dirintis oleh pemerintah dengan memberlakukan standar akuntansi di setiap desa.
Tahun 2015 ini salah satu tahun hebat bagi dunia akuntansi, sebelumnya menyusul
penandatanganan mutual recognition arrangements (MRA) antara negara ASEAN
dimana profesi akuntansi merupakan salah satu dari 8 profesi yang bisa go
international, selain go internasional kini Akuntan bisa masuk desa. Bagi dunia
pendidikan akuntansi ini merupakan peluang besar untuk memberdayakan tenaga
akuntansi. Kampus-kampus lebih banyak lagi memberi pelajaran mata kuliah
akuntansi pemerintahan bukan hanya 3 SKS seperti zaman saya dahulu. Mahasiswa
akuntansi yang KKN atau praktek magang tidak melulu di perusahaan tapi juga di
desa, Akuntan Masuk Desa.
Dana Desa
Ketua IAI Kompartemen
Akuntan Sektor Publik (KASP), Dadang Kurnia, memastikan IAI sebagai organisasi
profesi akuntan siap melakukan pendampingan untuk memastikan transparansi dan
akuntabilitas dana desa itu. Sehingga pengelolaan dana desa itu dapat sesuai aturan
dan berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Konsepnya kami sebut ‘Akuntan
Masuk Desa.’ Konsepnya sebenarnya bukan
akuntan yang datang ke desa, tapi justru IAI membuat akuntansi ini bisa
dipahami oleh pelaku di desa,” ia menjelaskan. “Kantor Jasa Akuntansi (KJA)
harus didorong untuk masuk ke desa. Jadi desa tidak harus merekrut tenaga
akuntan baru karena pasti akan sangat costly. Namun pada kenyataannya mengingat lowongan kerja juga semakin kecil dewasa
ini, tidak tertutup kemungkinan juga bahwa para tamatan jurusan akuntansi atau
eks mahasiswa akuntansi langsung terjun dan bekerja bersama aparat desa untuk
mengelola dana desa tersebut. Kenapa tidak akuntan masuk desa dan bekerja di
desa, sebagaimana profesi lain yang juga sama-sama harus berada di desa seperti
dokter, bidan, perawat maupun TNI/Polri.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, mangatakan, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus dipublikasi kepada masyarakat yang
diterakan dalam bentuk baliho dan dipampangkan di depan kantor kepala desa.
Keharusan memublikasi APBDes itu kembali diulang Menteri PDTT, karena masih
banyak desa yang belum melakukannya. Padahal, tujuannya sangatlah bagus agar
masyarakat juga bisa melihatnya dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan
dana desa.
Maka
sangatlah tepat anjuran Menteri PDTT tersebut dipatuhi oleh para keuchik atau kepala desa di Aceh dan seluruh Indonesia. Segeralah publikasikan APBDes di kantor-kantor desa.
Semua itu dalam rangka menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik,
di samping untuk mencegah munculnya fitnah maupun penyalahgunaan dalam
pemanfaatan dana desa dan ADG.
Di samping perlunya dipublikasi
APDes di setiap desa, kepala dan sekretaris desa pun perlu pula secara berkala
melaporkan realisasi anggaran yang sudah digunakan. Dengan demikian, masyarakat
desa bisa dengan cepat mengetahui untuk apa saja setiap rupiah dana desa
digunakan. Sebaliknya, apabila ada penggunaan dana desa untuk hal-hal yang
tidak semestinya, maka warga desa bisa langsung memprotes atau mengoreksinya.
Seharusnya, dalam pengelolaan keuangan desa, perlu selalu kita beri ruang bagi
warga untuk mengawal dan mengontrolnya, sehingga tidak terjadi penyimpangan
ataupun penyalahgunaan dana desa maupun alokasi dana gampong. Pendeknya, di
tingkat desa pun tetap kita hambat peluang elitenya menjadi koruptor yang berakhir dipenjara.
Akuntansi
Keuangan Desa
Definisi Pengelolaan Keuangan Desa
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka yang
menjadi perhatian kita bersama adalah bagaimana selanjutnya pemerintahan desa
mengelola keuangan dan mempertanggungjawabkannya. Menurut pasal 71 ayat (1) UU
Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Keuangan Desa adalah hak dan kewajiban Desa
yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Selanjutnya pada ayat
(2)nya dinyatakan bahwa adanya hak dan kewajiban akan menimbulkan pendapatan,
belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Dengan diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka kita coba jabarkan apa yang sebelumnya
diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2014, di antaranya : Pasal 93 ayat (1) menyatakan
bahwa pengelolaan keuangan Desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Berdasarkan pasal 105
dinyatakan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan Desa akan diatur dalam
Peraturan Menteri ( maksudnya Menteri Dalam Negeri).
Selanjutnya pasal 94 menyatakan
bahwa pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran
terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kepala Desa menyampaikan laporan
realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap semester tahun
berjalan. Laporan semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan
Juli tahun berjalan. Sedangkan laporan semester kedua disampaikan paling lambat
pada akhir Januari tahun berikutnya. Bahwa selain
penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APBDesa, kepala Desa juga
menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada
Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran. Laporan tersebut merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada
Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain setiap akhir tahun anggaran.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDesa) APBDesa pada dasarnya adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintahan Desa. APBDesa terdiri atas : 1. Pendapatan Desa Meliputi semua
penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu)
tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan desa
diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. 2. Belanja Desa Meliputi semua
pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu)
tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa
dan diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan, dan jenis. 3. Pembiayaan Desa
Meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada
tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desa terdiri atas Penerimaan
Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan yang diklasifikasikan menurut kelompok
dan jenis.
Pengelolaan Keuangan Desa
Sebagaimana telah dinyatakan sebelumnya, pengelolaan keuangan Desa meliputi: perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang dapat
dijelaskan sebagai berikut : 1. Perencanaan a. Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa dibuat, disampaikan oleh Kepala Desa, dan dibahas dengan Badan
Permusyawaratan Desa untuk disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun
berjalan. b. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati
disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan
lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. c.
Bupati/Walikota melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak
diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.Dalam hal Bupati/Walikota
tidak melakukan evaluasi dalam batas waktu tersebut, maka Peraturan Desa
berlaku dengan sendirinya. d. Dalam hal ada koreksi yang disampaikan atau
penyesuaian yang harus dilakukan dari hasil evaluasi tersebut, maka Kepala Desa
harus melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya hasil evaluasi.
Apabila hasil evaluasi tidak
ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan
Peraturan Kepala Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota
membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota. Dengan dilakukannya
pembatalan Peraturan Desa tersebut sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa
tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal terjadi pembatalan, Kepala Desa hanya
dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah
Desa. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya bersama BPD mencabut
peraturan desa dimaksud.
Dalam hal Bupati/Walikota
mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat
atau sebutan lain, maka langkah yang dilakukan adalah : 1). Camat menetapkan
hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak
diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi
dalam batas waktu yang ditetapkan, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan
sendirinya. Dalam hal ada koreksi yang disampaikan atau penyesuaian yang harus
dilakukan dari hasil evaluasi tersebut, Kepala Desa melakukan penyempurnaan
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa
tetap menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang APBDesa menjadi
Peraturan Desa, Camat menyampaikan usulan pembatalan Peraturan Desa kepada
Bupati/Walikota.
Bendahara desa mungkin dibantu oleh akuntan masuk desa wajib Melakukan pencatatan setiap
penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara
tertib. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran dilakukan menggunakan Buku Kas
Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank. Mempertanggungjawabkan uang
melalui laporan pertanggungjawaban
Kepala desa menyampaikan laporan
realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota yang meliputi : a. Laporan
semester pertama, berupa Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.Semester
Pertama. b. Laporan semester akhir tahun, berupa Laporan Realisasi Pelaksanaan
APBDesa Semester Akhir.
Kepala desa menyampaikan kepada
Bupati /Walikota setiap akhir tahun anggaran laporan yang meliputi : a. Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan. 1)
Merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa. 2) Diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media
informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. 3) Disampaikan kepada
Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain. b. Laporan Kekayaan Milik Desa
per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan c. Laporan Program Pemerintah dan
Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
Pemerintah Provinsi wajib membina
dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa. b. Pemerintah
Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan
desa.
Keuangan Desa adalah semua hak dan
kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang
dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
keuangan desa. Proses Pelaporan dimulai dari membuat Laporan semester pertama,
Laporan semester akhir tahun , laporan realisasi APBDesa dan diakhiri dengan
penyampaian laporan-laporan tersebut kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Peran
akuntan masuk desa akan sangat dominan dalam mengawal pengelolaan
keuangan desa, sehingga BPKP dan IAI sangat antusias memberikan sosialisasi
akuntansi pengelolaan keuangan desa ke berbagai perguruan tinggi yang
menghasilkan sarjana akuntansi. Diharapkan alumni akuntansi atau mahasiswa akuntansi yang baru selesaikan studinya dapat kembali ke daerahnya untuk membantu keuangan di
desa. Semoga.!
*) Penulis adalah
Bagian Akuntansi, Audit dan Pelaporan
/Penata Laporan Keuangan
PDAM Tirta Krueng Meureudu
Pidie Jaya - Aceh - Indonesia 24186